Mintrajaya Calon Tunggal Ketua Komite Eksekutif Asprov PSSI

Mintrajaya Calon Tunggal Ketua Komite Eksekutif Asprov PSSI

PANGKALPINANG - Komite Pemilihan Asprov PSSI mengumumkan hasil verifikasi bakal calon sementara Komite eksekutif asprov PSSI Bangka Belitung. Setelah melalui proses mulai dari tahapan penetapan kongres, sosialisasi kongres pemilihan, pendaftaran hingga pengumuman hasil verifikasi. 

Ketua Komite Pemilihan, Nur Arrohim menjelaskan pihaknya menerima sebanyak delapan calon. Setelah verifikasi calon yang memasukkan berkas dinyatakan lima orang yang memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi untuk dibawa dalam Kongres Luar Biasa 15 Juli mendatang.

"Kita sudah lalui tahapan penetapan kongres luar biasa dari tanggal 7-15 Juni sosialisasi kongres pemilihan, pendaftaran bakal calon Komite eksekutif 10-25 Juni, 26-28 Juni verifikasi dokumen bakal calon. 29 Juni pengumuman hasil verifikasi bakal calon," ujar saat disambangi di Sekretariat PSSI.

Tiga calon yang tidak lolos verifikasi dapat melalui proses pengajuan banding mulai dari tanggal 30 Juni hingga 2 Juli. Dilanjutkan pada tanggal 4 Juli untuk proses sidang Komite Banding Pemilihan dan 5 Juli dilakukan pengumuman calon Komite Eksekutif.

"Kita akan menggelar kongres luar biasa pada tanggal 15 Juli. Hasil lolos verifikasi dan calon sementara Komite Eksekutif Asprov PSSI, Mintrajaya calon ketua, Manto calon wakil ketua, Burhanudin calon anggota exco. Hendra Cata, calon anggota exco, Subandari calon anggota," jelasnya.

Sementara, calon tak lolos verifikasi yakni Selamet Supriadi mendaftarkan sebagai calon ketua. Dalam proses verifikasi dinyatakan persyaratan lengkap tapi tidak memenuhi unsur pada poin 2 dan 3 sebagai persyaratan individu calon Komite eksekutif.

Kemudian, Taufik Sontara, dinyatakan persyaratan lengkap tapi tidak memenuhi unsur pada poin 2 dan 3 sebagai persyaratan individu calon Komite eksekutif. Serta, atas nama Felly calon wakil ketua dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tidak menyertakan lembar pernyataan dan konfirmasi persyaratan calon Komite eksekutif.

"Poin 2 dan 3 tidak memenuhi unsur, yakni Curicullum Vitae dan pernah aktif selama 5 tahun di organisasi/klub profesional sepakbola dibawah naungan PSSI. Serta Surat Keputusan (SK) dari anggota PSSI (klub/askab-askot/asosiasi) terkait untuk setiap pengalaman yang dicantumkan dan diketahui oleh PSSI provinsi/kabupaten/kota setempat," tutupnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: