Ini Fakta! WNI Usia 59 Tahun Boleh Daftar PPPK 2022
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
Itulah jenjang jabatan fungsional dosen, guru dan tenaga kesehatan sesuai Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2022. (one/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: