Tipikor PUPR Babel, 'Nyanyian' Sapriadi Ditunggu?
![Tipikor PUPR Babel, 'Nyanyian' Sapriadi Ditunggu?](https://cms.disway.id/uploads/large/60d9ae65ba00a9f0e6456d84eeb2e467.jpg)
Karena terdakwa Sapri dituding telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.100.479.850 dari total kerugian negara Rp 2.051.840.600. Sementara dalam pusaran kerugian Negara itu baru berhasil dipulihkan hanya sebesar Rp 951.360.750.
Sapri dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: