4 Polsek di Jajaran Polres Pangkalpinang Tak Lagi Tangani Penyidikan

4 Polsek di Jajaran Polres Pangkalpinang Tak Lagi Tangani Penyidikan

PANGKALPINANG - Terhitung 1 April 2021, empat dari lima Polsek di Jajaran Polres Pangkalpinang tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Empat Polsek tersebut yakni Polsek Bukit Intan, Polsek Gerungang, Polsek Tamansari dan Polsek Pengawasan Pelabuhan Pangkalbalam. Sementara Polsek Pangkalanbaru, masih tetap melakukan penyelidikan lantaran secara administrasi masuk Wilayah Kabupaten Bangka Tengah. \"Ya benar, empat polsek kita sudah tak lagi menangani penyidikan, ini sesuai dengan keputusan Kapolri,\" ujar Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah kepada Babel Pos, Rabu (31/3/2021). Kapolres mengatakan, kendati tidak lagi melakukan penyidikan, namun untuk fungsi pengaduan seperti Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan unit Reskrim di Polsek tidak dihapuskan. Hanya saja, katanya, kewenangan penyidikan dialihkan ke Polres Pamgkalpinang. \"Tapi kalau untuk pelaporan SPKT dan penanganan awal olah TKP, yang dilakukan Reskrim itu masih ada. Namun kalau bisa di selesaikan dengan mengedepankan restorasi justice, tanpa naik ke penyidik itu bisa ditangani oleh Polsek sendiri,\" jelas Kapolres. Namun dikatakan perwira melati dua ini, jika laporan masyarakat tidak bisa diselesaikan di tingkat polsek, maka kewenangan penyidik baru dilimpahkan ke Polres Pangkalpinang. Dengan adanya keputusam Kapolri ini, diakui Kapolres, pihaknya sudah mengurangi anggota Polsek di Jajaran Polres Pangkalpinang, guna memperkuat penyidikan. \"Iya, kamarin sudah kita kurangi. Tapi kami berikan kesempatan kepada Kapolsek untuk membagikan anggota sesuai dengan kebutuhan Polseknya,\" katanya. Menurutnya, saat ini semua Polsek juga masih kekurangan anggota, bukan hanya Polres. Karena itu, dirinya akan mempertimbangkan kembali penarikan Personel Polsek ke Polres. \"Dengan adanya itu (keputusan Kapolri-red) anggota reskrim semakin banyak, dan memang harus kita perkuat, kami juga tidak serta merta menarik personel. Kami harap dengan adanya keputusan Kapolri ini, masyarakat jangan sampai bingung atau khawatir apabila melaporkan tidak dilayani, pihaknya tetap melayani karena pengaduan masyarakat ke SPKT dan unit Reskrim Polsek,\" pungkasnya.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: