Covid-19 Melonjak! Babel Masuk Dalam 7 Provinsi Dengan Kenaikan Signifikan

Covid-19 Melonjak! Babel Masuk Dalam 7 Provinsi Dengan Kenaikan Signifikan

*Erzaldi: Babel Revisi Perda -- *Denda Rp 200 Ribu/Perorangan -- *Rp 15 Juta/Dunia Usaha -- *Juga Bakal Terapkan Jam Malam -- AWAS! Dalam empat pekan terakhir Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masuk dalam 7 provinsi yang lonjakan aktifnya signifikan. ---------------- PEMICUNYA, masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat. \"Ada 7 provinsi yang mengalami kenaikan signifikan. Sedangkan tiga provinsi kenaikannya yang cukup signifikan,\" ujar Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa (4/5). Tren kenaikan kasus tersebut diukur berdasarkan sumber data Kementerian Kesehatan selama kurun 11 hingga 30 April 2021. \"Peningkatan kasus ini harus menjadi kewaspadaan. Apakah memang sudah ada pergerakan atau mobilitas yang tinggi sebelum Ramadhan. Selain itu, pada pekan ini banyak terjadi kerumunan di tempat-tempat perbelanjaan,\" paparnya. Revisi Perda Covid-19 Meski pemerintah telah melakukan upaya pelarangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah, diprediksi masih ada sekitar tujuh persen masyarakat yang memaksa pulang kampung. Menyikapi ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) berencana akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Hal ini juga berdasarkan diskusi Gubernur Babel, Erzaldi Rosman dengan Kapolda Babel, Ketua Pengadilan Tinggi Babel, Ketua DPRD Babel, Kajati Babel, Biro Hukum Setda Babel dan unsur lainnya yang memberikan masukan terutama untuk merevisi beberapa pasal dalam Perda tentang penerapan sanksi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta psikologis masyarakat Babel. \"Disepakati bahwa kita akan merevisi Perda ini dengan memberlakukan sanksi langsung, baik kepada perseorangan ataupun dunia usaha,\" kata Erzaldi, kemarin. Adapun sanksi akan diberikan dalam bentuk denda maksimal Rp200.000 bagi perseorangan atau masyarakat dan denda maksimal Rp15 juta bagi dunia usaha. Selain itu, bagi pelanggar yang tidak mampu memberikan denda, akan ada penarikan/penahanan sementara KTP dan kartu BPJS. Lebih jauh, Gubernur menyebutkan bahwa untuk dunia usaha dan pelaku usaha, pemerintah akan melakukan penertiban atau sanksi langsung bagi pelanggar terhitung besok atau lusa dan membatasi jam malam. Sedangkan untuk perseorangan atau masyarakat, pemerintah masih merevisi sesuai dengan kesepakatan dan minggu depan bisa diselesaikan. \"Mudah-mudahan dengan pemberlakuan sanksi ini, masyarakat kita dapat lebih disiplin. Saya minta kepada masyarakat agar pakai masker, pakai masker, dan pakai masker. Peringkat kedua tertinggi nasional peningkatan Covid-19 ini bukanlah hal yang main-main,\" tegasnya. Menanggapi hasil diskusi, gubernur mengharapkan agar Perda dapat cepat selesai dan diparipurnakan, untuk kemudian segera disosialisasikan. Selanjutnya, Sekda Babel akan menyiapkan hasil revisi Perda untuk diterapkan ke kabupaten/kota. \"Kita menginginkan di masa pandemi ini ekonomi Babel terus meningkat, akan tetapi laju pertumbuhan Covid-19 dapat ditekan,\" tegasnya. Babel Peringkat ke 2 Diketahui sebelumnya, penyebaran Virus Covid-19 di Babel mengalami peningkatan yang serius. Berdasarkan hasil laporan dari Kementerian Dalam Negeri RI melalui Vicon, Senin (3/5) kemarin, secara nasional Babel menduduki peringkat kedua dalam hal kenaikan penyebaran Covid-19. Gubernur Erzaldi Rosman tidak bisa membiarkan situasi ini terlalu lama dan akan mengambil kebijakan yang dapat mengubah kebiasaan masyarakat Babel dengan memberlakukan Perda Nomor 10 Tahun 2020. Permasalahannya, ada beberapa hal yang mengganjal terkait Perda ini, terutama dalam hal penerapan sanksi di lapangan. Untuk itu, orang nomor satu di Babel ini merasa perlu mempertimbangkan banyak hal, berdiskusi, dan merevisi beberapa poin bersama dengan Wagub, Sekda, serta formasi lengkap unsur Forkopimda Babel melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Perda 10/2020. \"Saat ini, marak masyarakat Babel yang tidak menerapkan Prokes dengan baik, terutama di pasar-pasar menjelang lebaran. Di satu sisi, hal ini menunjukkan bahwa ekonomi kita semakin baik, tapi di sisi lain, ekonomi yang baik ini akan berimbas kepada tingkat pemaparan Covid-19 di Babel,\" jelas gubernur. Terpisah, berdasarkan catatan Satgas Penanganan Covid-19 Babel per 3 Mei 20219 Senin kemarin, orang yang terkonfirmasi Covid-19 di Babel menyentuh angka 13.821 orang. \"Dalam 1 minggu terakhir orang yang terpapar dan dinyatakan Positif Covid-19 sebanyak 1.157 orang. Sementara orang yang meninggal dunia akibat Covid-19 berjumlah 22 orang,\" papar Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Babel, Andi Budi Prayitno. Update-nya, penambahan kumulatif kasus konfirmasi Senin kemarin sebanyak 82 orang dengan total saat ini sebanyak 13.821 positif. Lalu orang yang dinyatakan sembuh ada 11.976 orang dengan penambahan 140 pasien, meninggal dunia berjumlah 218 orang atau bertambah satu orang. Dan orang dalam perawatan sebanyak 1.627 orang. Dengan data demikian, kata Andi, artinya orang yang terkonfirmasi Covid-19 pekan ini mengalami penurunan, dimana lonjakan atau penularan Covid-19 masih massif masih terjadi terutama di Kabupaten Belitung, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Bangka Tengah. \"Sementara orang yang meninggal dunia akibat Covid-19 menurun dibandingkan dengan pekan sebelumnya, dimana lonjakan kasus kematian atau orang meninggal Covid-19 terjadi terutama di Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Bangka,\" ulasnya. Terjadinya penularan Covid-19 yang masif dan lonjakan kasus kematian akibat Covid-19 di sejumlah daerah ditengarai disebabkan oleh meningkatnya mobilitas dan kegiatan berkerumun masyarakat di tempat-tempat keramaian dan fasilitas publik baik untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, tak terkecuali aktivitas keagamaan dan rekreasi/pariwisata, lantaran mengabaikan atau tidak mengindahkan penerapan Protokol Kesehatan. \"Mengingat dan memperhatikan peta zonasi risiko Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini yang menempatkan satu Kabupaten di zona merah (risiko tinggi) yakni Bangka Barat dan 6 kabupaten/kota di zona oranye (risiko sedang), maka sebagaimana Instruksi Mendagri No 10 Tahun 2021, untuk pemberlakuan PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT,\" terangnya.(rh/fin/jua) 7 Provinsi dengan Kenaikan Signifikan: 1. Bengkulu: tren kenaikan kasus 94,9 persen dengan jumlah kasus harian terakhir 762 kasus 2. Kalimantan Barat: tren kenaikan kasus aktif 59,9 persen dengan jumlah kasus harian 934 kasus. 3. Kepulauan Bangka Belitung: tren kenaikan 99,5 persen dengan jumlah kasus harian 1.630 kasus. 4. Kepulauan Riau: mengalami kenaikan kasus aktif 183,9 persen dengan kasus harian 1.269 kasus. 5. Lampung: tren kenaikan kasus aktif 100,8 persen dengan kasus harian 1.265 kasus. 6. Sumatera Barat: tren kenaikan kasus aktif 62,9 persen dengan jumlah kasus harian 2.461 kasus. 7. Riau: tren kenaikan kasus aktif 131,7 persen dengan jumlah kasus harian 4.864 kasus. 3 Provinsi dengan Kenaikan Cukup Signifikan: 1. Nusa Tenggara Barat (NTB): tren kenaikan kasus aktif 13,1 persen dengan jumlah kasus harian 2.160 kasus 2. Jambi: tren kenaikan kasus aktif 14,7 persen dari kasus harian 1.384 kasus 3. Jawa Barat: tren kenaikan kasus aktif 17,1 persen dari kasus harian 30.454 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: