Rian & Jansen Jadi Terdakwa Korupsi DAK Fisik Sekolah di Basel
MASIH ingat dengan perkara korupsi DAK fisik sekolah milik Pemda Bangka Selatan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.015.287.915,97? -------------------- PERKARA tersebut kini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang. 2 orang jadi terdakwa dalam perkara ini yakni Ardyansyah als Rian Gondrong (pemborong) dan Afriansyah Hermawan als Jansen (honorer). Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dihadapan majelis hakim yang diketuai Fendi mengungkap berawal dalam rehap pada 33 sekolah selaku penerima DAK fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Selatan. Disebutkan sekolah-sekolah tersebut yakni: SDN 11 Airgegas, SDN 14 Airgegas, SDN 15 Airgegas, SDN 2 Kepulauan Pongok, SDN 1 Payung, SDN 2 Payung, SDN 8 Payung, SDN 10 Payung, SDN 9 Payung, SDN 1 Simpang Rimba, SDN 10 Simpang Rimba, SDN 5 Simpang Rimba, SDN 3 Simpang Rimba, SDN 11 Toboali, SDN 15 Toboali, SDN 2 Toboali, SDN 28 Toboali, SDN 29 Toboali, SDN 9 Toboali, SMPN 1 Airgegas, SMPN 4 Airgegas, SMPN 5 Airgegas, SMPN 1 Lepar Pongok, SMPN 2 Lepar Pongok, SMPN 1 Pulau Besar, SMPN 5 Toboali, SMPN 8 Toboali, SMPN 1 Tukak Sadai, SMPN 2 Tukak Sadai, TKN Pembina Payung, TK Satu Atap SDN 11 Simpang Rimba, TKN Pembina Toboali, dan TKN Pembina Kepulauan Pongok. Para terdakwa kemudian telah membuat dokumen perencanaan khususnya rencana anggaran biaya (RAB) tidak berdasarkan harga bahan atau material yang dipakai dalam setiap item perkerjaan yang berlaku di wilayah dimana pekerjaan dilaksanakan. Banyaknya keperluan bahan, upah dan alat tidak dihitung berdasarkan formula SNI. Bagi pihak JPU ini bertentangan dengan ketentuan BAB II huruf A angka 2 dan huruf E lampiran I peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2019 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan dan tidak sesuai dengan prinsip efisien pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana pasal 6 peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Tidak hanya itu, para terdakwa dipersalahkan karena beberapa kegiatan tidak dilaksanakan secara swakelola melainkan diborongkan kepada pelaku usaha yang tak lain adalah Rian Gondrong itu. Bahkan meminta ke beberapa sekolah untuk melaksanakan kegiatan tersebut yang kemudian dikerjakan sendiri dan sebagian diserahkan kepada pelaku usaha dengan mendapatkan fee atau keuntungan. Fatalnya lagi, beberapa volume kerja tidak sesuai dengan RAB. Dalam dugaan korupsi ini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa Rian Gondrong. Sementara itu Jansen sendiri selaku honorer disebutkan dalam dakwaan memperoleh fee sebesar Rp 334.423.611,09 . Akhirnya negera dirugikan senilai Rp.1.015.287.915,97. Para terdakwa dijerat pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.(eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: