DPRD Bateng Gelar Rapat Tapal Batas Penyak-Terentang III Kecamatan Koba

DPRD Bateng Gelar Rapat Tapal Batas Penyak-Terentang III Kecamatan Koba

KOBA - DPRD Kabupaten Bangka Tengah gelar rapat pembahasan terkait tapal batas Desa Penyak dengan Desa Terentang III yang di gelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (19/05/2021). Rapat pembahasan tersebut dihadiri perwakilan kedua desa itu guna menyampaikan aspirasi dan pandangannya masing-masing mengenai permasalahan batas Desa Penyak dan Terentang III. Ketua DPRD Bangka Tengah Mehoa menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan waktu ke bagian Tapem (Tata Pemerintahan) Pemkab Bangka Tengah untuk melaporkan progresnya dalam sengketa perbatasan Desa Penyak dan Terentang III. \"Tadi sudah saya sampaikan secara tegas, setelah rapat ini kita berikan waktu 1 bulan kepada Tapem (Tata Pemerintahan) untuk menyampaikan progresnya, di mana mereka memiliki tanggung jawab untuk mendampingi kedua Desa, jadi sifatnya tidak hanya menunggu, di mana silakan berikan masukan, diingatkan lagi kepada kedua belah pihak bahwa tidak ada gunanya mengklaim sesuatu yang tidak ada kepastian hukumnya, hal tersebut secara psikologis dalam membina dan mendampingi Desa bersama OPD,\" Ujarnya kepada awak media, Selasa (19/05/2021) di Koba. Ia menyatakan pihaknya menunggu tanggapan dari pihak Pemkab Bangka Tengah seperti apa setelah mendengar pendapat dari kedua belah pihak. \"Yang terpenting adalah kewenangan Kepala Daerah di mana kami juga memberi waktu kepada Pemkab setelah mendengar pendapat ini, untuk membuat kepastian hukum yang tetap (Perbup) dan saya juga akan membawa aspirasi ini bersamaan saya juga akan melihat tanggapan dari Bupati seperti apa dan kami yakin Pak Bupati ingin menyelesaikan ini,\" imbuhnya Ia pun menyarankan apabila di buat peraturan Bupati terkait tapal batas Desa tersebut, dirinya menyarankan agar di buat seluruh se Bangka Tengah. \"Tapi tentu saja bukan hanya penyelesaian dua desa ini (Penyak dan Terentang III - red) saja, sekalian seluruh se Bangka Tengah, jika ingin dibuatkan Peraturan Bupati (Perbub) nya, jangan tanggung-tanggung satu-satu, namun pada intinya jikapun dicicil karena terlalu banyak ya tidak apa, dari pada menunggu terlalu lama, setidaknya 6 bulan bisa selesai,\" ujar Me Hoa. Ia meyakini bahwa Bupati Kabupaten Bateng juga ingin menyelesaikan masalah tapal desa tersebut. \"Ini memang sudah lama, tapi tidak apa-apa karena tidak ada kata terlambat, Saya yakin Pak Bupati mau menyelesaikannya dan mudah-mudahan hati kedua desa terketuk bahwa untuk apa mengklaim sesuatu yang tidak memiliki kepastian hukum, karena hal tersebut salah dalam pemahaman hukum, sebab kita hidup di negara hukum,\" jar Me Hoa. Ia juga mengungkapkan ada sekitar 1800 hektar yang tarik menarik diklaim oleh kedua belah pihak. \"Ini kan kelihatannya agak arah ke Hutan jika saya lihat, di mana jika tidak salah kurang lebih 1800 hektar yang diklaim, karenanya saya katakan agar anggaran untuk patok itu dibanyakin lagi, jadi kalau sudah pasti langsung dipatok, bukan untuk lahan yang di luar hutan yang terang saja, tapi yang di dalam hutan juga, agar tidak ada potensi konflik ke depannya agar tidak ada klaim sana sini,\"tuturnya \"Hutan-hutan itu perlu dipatok juga sekarang untuk jangka panjang, karena ini sangat penting. Saya mohon kerja samanya, sebab saya tidak bisa kerja sendiri harus dibantu dengan teman-teman lainnya,\"sambungnya Sementara itu, Bupati Bangka Tengah Algafry rahman mengucapkan terimakasih kepada DPRD Bateng menyikapi permasalahan tapal batas sesuai prosedur, atas hal tersebut dirinya mendukung upaya penyelesaian ini sesuai prosedur. \"Kita lihat regulasinya, dan kita pelajari bersama sehingga keputusan akhir dibuat tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Kita lahirkan keputusan yang bersifat mengikat, dan berimbas kepada kesejahteraan masyarakat setempat,\"tandasnya (ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: