Langgar Protokol Kesehatan, Sepuluh Pengunjung Taman Dealova Disanksi

Langgar Protokol Kesehatan, Sepuluh Pengunjung Taman Dealova Disanksi

PANGKALPINANG - Sedikitnya 10 orang pengunjung Taman Dealova Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang terjaring dalam Operasi Gabungan Yustisi Pendisiplinan dan Pencegahan serta Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, Sabtu (29/5) malam. Sepuluh pengunjung yang sebagian besar adalah para remaja itu kedapatan tim gabungan tidak memakai masker. Mereka pun kemudian di data dan diberikan sanksi oleh petugas mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga sanksi sosial seperti push up. Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Johan Wahyudi kepada Babel Pos usai kegiatan mengaku prihatin terhadap masih banyaknya masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid-19. Padahal, katanya, tim gabungan rutin mengimbau sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. \"Covid-19 di Kota Pangkalpinang ini belum usai, bahkan saat ini kasus positifnya terus bertambah. Ada baiknya kita mencegahnya dengan disiplin prokes, karena mencegah lebih baik dari pada mengobati,\" ujar Johan. Menurut Johan, jika masyarakat abai terhadap protokol kesehatan, dia khawatir kasus covid-19 di wilayah hukum Kota Pangkalpinang akan terus bertambah. Dan hal itu, katanya, akan sulit mengatasi dan mencegah penyebaran covid-19. Karena itu, lanjutnya, pihaknya bersama tim gabungan lainnya akan terus berupaya melakukan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan. Katanya, penindakan tetap berdasarkan Perda Kepualauan Babel nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19 dengan ketentuan pidana pasal 34 ayat 1, yang mana l jika melakukan pelanggaran protkes akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis dan denda sebesar Rp200 ribu. \"Kami tak bosan-bosannya terus memgimbau kepada masyarakat terkait Surat Edaran yang di keluarkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang tentang penerapan Protkes Covid-19 dan pengenaan sanksi administratif dalam pencegahan penyebaran Virus Covid-19 yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 54 tahun 2020. Jadi harapan kami, ayo masyarakat disiplin prokes, sayangi dan lindungi diri dan keluarga dari bahayanya covid-19,\" tandasnya. (pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: