Polsek Gerunggang Berhasil Ringkus Pelaku Curat Beraksi di Dua TKP

Polsek Gerunggang Berhasil Ringkus Pelaku Curat Beraksi di Dua TKP

PANGKALPINANG - Polsek Gerunggang Kota Pangkalpinang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku atas nama Aprian (33) warga asal Kecamatan Belitang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan itu ditangkap dikontrakannya di kawasan Perumahan Bumi Kampak Permai Kelurahan Tuatunu Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Kamis (3/6/2021) sekira pukul 12.30 WIB. Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolsek Gerunggang, Iptu Amri. Ditemui Babel Pos dikantornya, Amri menegaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Asif yang juga merupakan warga Perumahan Bumi Kampak Permai Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang pada Senin (24/5/2021) lalu. Dalam laporannya, kata Amri, Asif menyebut bahwa rumahnya disatroni maling dan pelaku berhasil menggasak dua unit handphone yakni Smartphone iPhone X dan Samsung A50 serta dua gelang emas. \"Dari laporan inilah, kita kemudian mencari keberadaan pelaku dan alhamdulillah pelaku kita temukan di kediamannya yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban,\" ungkap Amri. Saat ditangkap, beber Amri, pelaku terlihat sedang memperbaiki motor dan sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diintrogasi polisi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. \"Selain mengamankan pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti dikediamannya berupa satu unit smartphone iPhone X dan dua gelang yang diduga milik korban. Sementara handphone Samsung A10 kita temukan di sebuah konter handphone yang ada di kawasan Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan yang sudah dijual pelaku dengan harga Rp1,4 juta,\" terang Amri. Amri menambahkan, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, ternyata pelaku juga diketahui melakukan pencurian di Perumahan Taman Semesta Emas Kampak Kecamatan Gerunggang. Di lokasi ini, katanya, pelaku berhasil menggondol satu unit handphone Samsung A52. \"Jadi pelaku ini ada dua LP, satu LP di Polsek Gerunggang dan satunya lagi LP Polres Pangkalpinang. Jadi untuk pelaku kita serahkan ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan dan diproses lebih lanjut,\" kata Amri. Dengan adanya kejadian ini, Amri mengimbau kepada masyarakat terutama di wilayah hukum Polsek Gerunggang agar lebih waspada terhadap aksi pencurian. \"Jangan lupa mengunci rumah saat bepergian ataupun sedang tidur. Kemudian bila perlu untuk kendaraan bermotor dikunci dengan kunci ganda. Dengan begitu, setidaknya kita bisa mencegah dan meminimalisir aksi pencurian,\" imbuhnya. Sementara pelaku Aprian (33) kepada harian ini mengaku baru tiga bulan berada di Pangkalpinang. Dengan wajah memelas, dia tampak menyesal telah melakukan aksi pencurian tersebut. \"Saya ke Pangkalpinang bekerja buruh bangunan. Awalnya, saya tidak berniat untuk mencuri. Namun saat melihat rumah korban tidak dikunci, saya langsung masuk dan mengambil hanphone dan gelang emas,\" akunya. Saat berada di Mapolsek Gerunggang, Aprian sempat meminta maaf kepada korban. Permintaan maafnya pun diterima, namun proses hukum tetap berlanjut. \"Kita bisa memaafkan, tapi maaf untuk proses hukum tetap berlanjut dan kita serahkan kepada pihak kepolisian. Sebagai korban, kita mengucapkan terima kasih atas bantuan Polsek Gerunggang yang telah menangkap pelaku dan alhamdulillah, barang-barang yang dicuri pelaku bisa kembali lagi,\" tukas Endang, istri korban.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: