Simpan Sabu 0,61 Gram, Andre Dibekuk Tim Kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang

Simpan Sabu 0,61 Gram, Andre Dibekuk Tim Kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang

PANGKALPINANG - Kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pangkalpinang kembali membuahkan hasil. Kali ini, Tim Kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Astrian Tomi berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga pengedar narkoba. Tersangka atas nama Andre (21) alias Andru warga Kelurahan Gabek Dua Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang. Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi mengungkapkan, Andre yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu ditangkap di Penginapan Kaisar I yang beralamatkan di Kelurahan Masjid Jamik Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang pada Kamis (10/6/2021) lalu sekira pukul 21.45 WIB. Saat digeledah polisi, kata Astrian Tomi, tersangka kedapatan menyimpan dua bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 0,61 gram yang siap edar. \"Saat kita temukan barang bukti sabu ini, tersangka langsung kita amankan untuk proses lebih lanjut,\" tegas Astrian Tomi kepada Babel Pos, Minggu (13/6/2021). Selain sabu, lanjut Astrian Tomi, dari tangan tersangka juga turut diamakan barang bukti berupa satu bungkus kertas permen kis, satu bungkus kertas permen coffee candy, satu unit handphone merk oppo warna putih, satu unit sepeda motor honda scopi warna biru putih dengan plat BN 6654 SA dan satu helai celana jeans warna hitam. \"Terhadap tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara,\" pungkas perwira balok dua yang baru menjabat dua pekan ini. (pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: