Edar Sabu, Suf & Ant Dibekuk Tim Kalong Polres Pangkalpinang
PANGKALPINANG - Tim Kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang lagi-lagi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pangkalpinang. Kali ini, Tim Kalong dibawah arahan Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi berhasil membekuk dua tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu di waktu dan tempat yang berbeda. Kedua tersangka, masing-masing Suf alias Yayan (31) warga Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang dan Ant alias Rhobet (40) warga Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan total berat 2,11 gram. Menurut Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, Tim Kalong langsung melakukan penyelidikan hingga menguntit keberadaan tersangka. Tak butuh waktu lama, akhirnya penyelidikan Tim Kalong membuahkan hasil. Tersangka Suf, kata Astrian Tomi, dibekuk Tim Kalong di Jalan Lapangan Golf Kelurahan Bukit Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang pada Senin (21/6/2021) sekira pukul 13.20 WIB dengan barang bukti satu bungkus plastik strip bening berisi sabu yang ditemukan dipinggi jalan tak jauh dari tersangka dan empat bungkus plastik strip bening berisi sabu ditemukan di kotak plastik warna hitam. Dengan tertangkapnya Suf, diterangkan Astrian Tomi, kemudian dilakukan pengembangan kasus. Dan akhirnya, sekira pukul 13.30 WIB, Tim Kalong berhasil menangkap tersangka Ant alias Rhobet dikediamannya. \"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Dan dari ungkap kasus ini, kita akan terus melakukan pengembangan, karena kita dapat informasi ada tersangka lainnya yang saat ini masih kita buru,\" tegas Astrian Tomi kepada Babel Pos, Selasa (22/6/2021). Selain itu, lanjut Astrian Tomi, dari kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk oppo warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Biru Silver dengan plat BN 80** HG, satu unit handphone merk samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor yamaha vega ZR warna Merah dengan no plat BN 29** PQ. \"Terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara,\" pungkas perwira yang belum genap satu bulan menjabat ini. (pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: