Kapolda Babel Resmikan SPKT Polres Pangkalpinang, Kini Layanan Masyarakat Tak Ribet Lagi

Kapolda Babel Resmikan SPKT Polres Pangkalpinang, Kini Layanan Masyarakat Tak Ribet Lagi

PANGKALPINANG - Bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-76, Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat meresmikan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pangkalpinang, Selasa (17/8/2021). Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita dan peninjauan langsung gedung SPKT yang berada disamping gedung induk Mapolres Pangkalpinang. Awalnya, peresmian gedung SPKT sempat ditunda lantaran hujan. Bahkan kursi undangan yang sudah disiapkan di bawah tenda di depan SPKT, akhirnya di pindahkan ke halaman Mapolres Pangkalpinang. Namun demikian, peresmian yang dihadiri Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil, Wakapolda Babel Brigjen Pol Umar Dani, berserta PJU Polda Babel, PJU Polres Pangkalpinang, dan Forkopimda Kota Pangkalpinang, serta instansi lainnya ini berlangsung dengan lancar. Kapolda menuturkan, peresmian SPKT yang dilakukan bertepatan dengan HUT RI ini merupakan suatu hal yang monumental. Karena itu, dirinya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang sudah berprestasi dalam pembangunan gedung baru SPKT Polres Pangkalpinang tersebut. \"Dengan diresmikannya SPKT ini, tahun depan insyaallah Polres Pangkalpinang ini akan naik status menjadi Polres Kota yang di pimpin oleh seorang kombes. Untuk itu, saya berharap dengan diresmikan kantor SPKT ini dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Pangkalpinang,\" ujar Kapolda. Dikatakan Kapolda, setelah direamikan ini, nanti pelayanan SPKT Polres Pangkalpinang akan dibuat satu pintu, sehingga masyarakat tidak kebingungan untuk mencari satuan fungsi yang ada di Polres Pangkalpinang seperti Reserse, Intel, dan Lantas. \"Jadi semuanya itu ada di SPKT, nanti akan diarahkan anggota yang bertugas. Jadi masyarakat tak perlu repot-repot lagi, kata Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, Selasa (17/8/2021) di Polres Pangkalpinang Dikatakan Kapolda, dengan adanya semua fungsi di SPKT, diharapkan lebih mempermudah dan tentunya prosesnya lebih cepat dari sebelumnya. \"Itu juga termasuk laporan awal kejadian juga di terima di sini, sistemnya satu pintu. Namun untuk pendalaman langsung menyebar ke satuan masing-masing. Mudah-mudahan dengan diresmikannya gedung SPKT Polres Pangkalpinang ini, pelayanan kepada masyarakat lebih baik, kinerja semakin baik, dan masyarakat Kota Pangkalpinang lebih terlayani dengan baik,\" harapnya. Sementara Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah menambahkan, pembangunan gedung SPKT ini memakan waktu dua bulan, sejak peletakan batu pertama oleh Kapolda Babel pada 6 Mei 2021 lalu dan mulai dikerjakan pada 14 Juni 2021 lalu. Dia pun merasa bersyukur akhirnya SPKT Polres Pangkalpinang akhirnya bisa diwujudkan. Lebih lanjut dikatakan Kapolres, sesuai dengan program atau perintah dari Kapolri bahwa birokrasi di tubuh pelayanan Polri memang harus dipersingkat, sehingga masyarakat pun bisa terlayani secara maksimal. Dan SPKT ini, katanya, merupakan salah satu pintu masuk dari program Kapolri tersebut, sehingga hal ini akan menjadi beban moril dan tanggungjawab bagi Polres Pangkalpinang kedepannya. \"Pembangunan gedung baru ini tak luput dari bantuan dan dukungan dari berbagai pihak, diantaranya PT Timah tbk dan pihak yang lainnya. Selaku Kapolres, saya mengucapkan terima kasih. Untuk itu, diiharapkan nantinya, SPKT ada sistem yang terpadu yang menghubungkan internal fungsi kepolisian dan eksternal seperti kejaksaan, pengadilan, dan pemerintah kota, itu sebenarnya diharapkan kedepannya,\" ujarnya. \"Sehingga SPKT ini bukan sekedar fisik atau struktural, namun sistem yang baik,\" sambung Kapolres. Kapolres menyebut, didalam ruangan SPKT tersebut terdapat tiga satuan diantaranya, Satuan Reserse, Intel, dan Lantas, serta pengaduan atau laporan polisi (LP). \"Adapun layanan yang akan dilayani SPKT ini terdiri dari Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian dan Surat Ijin Mengemudi (SIM),\" tandasnya.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: