Diduga Tilep Ratusan Juta Modal Usaha Buka Showroom Motor, Rekan Bisnis Dipolisikan
PANGKALPINANG - Suhardi (41) warga Toboali Kabupaten Bangka Selatan memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pangkalpinang, Jumat (20/8/2021) pagi. Pengusaha asal Toboali itu dimintai keterangan guna menindaklanjuti laporannya atas dugaan perkara tindakan pidana penggelapan yang dilakukan rekan bisnisnya, Zaki alias Jaka. Laporan tersebut dilaporkan Suhardi pada 5 Juli 2021 lalu dengan nomor LP/B/236/VII/2021/SPKT/Polres Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung. Zaki alias Jaka dilaporkan atas dugaan penggelapan modal usaha jual beli sepeda motor di showroom yang beralamat di Jalan Muntok Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Sementara modal usaha yang ditilep berkisar hingga ratusan juta rupiah. Kepada Babel Pos usai memberikan keterangan, Suhardi menceritakan bahwa awal mula dirinya mengenal Zaki dari seorang temannya. Dan pada Januari 2018 lalu, Zaki kemudian menghubunginya untuk mengajak berbisnis jual beli motor. Lalu Suhardi pun mencari informasi tentang Zaki. Setelah mendapatkan informasi itu, dirinya langsung menaruh kepercayaan untuk memberikan modal kepada terlapor untuk membuka showroom jual beli motor. Setelah modal diberikan, dirinya dan Zaki melakukan perjanjian, dimana hasil penjualan motor tersebut dibagi dua. \"Awalnya saya menyerahkan uang Zaki sebesar Rp50 juta. Uang tersebut digunakan untuk menyewa tempat dan membeli motor untuk dijualkan kembali,\" ungkap Suhardi. Setelah berjalan empat bulan, kata Suhardi, pada April 2018 dirinya kembali menyerahkan uang kepada Zaki sebesar Rp25 juta di showroom. Uang itu dikatakannya untuk digunakan membeli motor yang akan dijual kembali. \"Nag satu bulan kemudian pada bulan Mei 2018, saya serahkan lagi uang sebesar Rp20 juta, untuk beli motor lagi. Saya juga menitip satu unit motor Honda CBR di showroom tersebut untuk dijual kembali,\" beber Suhardi. Suhardi mengatakan, semua modal usaha yang telah diberikan kepada terlapor, sudah dikelola dan dibelikan motor untuk dijual kembali ke orang lain. Setelah berjalan satu tahun lebih, pelaporan dan penyetoran hasil penjualan terbilang lancar. Akan tetapi, lanjutnya, pada Maret 2020, terlapor mulai menghilang dan tidak melaporkan serta menyetorkan uang hasil penjualan motor tersebutm \"Mulai Maret 2020 sudah tidak ada kabar, sampai saat ini terlapor, tidak pernah memberikan hasil dari penjualan motor tersebut. Dan ia pun tidak bekerja lagi di showroom. Saya juga sampai saat ini tidak mengetahui keberadaannya ada dimana,\" tutur Suhardi. Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, saat dikonfirmasi harian ini Jumat membenarkan ada laporan atas dugaan penggelapan tersebut. \"Iya benar, kami sudah menerima laporannya, dan akan ditindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini laporan itu sedang ditangani Satreskrim Polres Pangkalpinang,\" tegas AKP Adi Putra.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: