Residivis Ditangkap Saat Nyabu, Tim Kalong Polres Pangkalpinang Temukan BB Sabu Siap Edar
*Barbuk Disimpan Dalam Kotak Permen Karet -- PANGKALPINANG - Belum genap satu tahun menghirup udara bebas, RB alias Kentu (28), seorang residivis kasus curat dan narkotika kembali diamankan polisi. Kali ini, Kentu yang masih berstatus sebagai seorang mahasiswa itu ditangkap Tim Kalong Polres Pangkalpinang dikediamannya di Jalan Veteran Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang pada Senin (23/8/2021) lalu sekira pukul 23.30 WIB. Menurut kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi, Kentu merupakan salah satu target operasi (TO) besar polisi dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Pangkalpinang. Karena itu, pihaknya terus mencari keberadaan tersangka dan akhirnya didapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada dikediamannya. \"Saat kita gerebek, ternyata tersangka sedang nyabu di dalam kamarnya dan sempat berontak saat hendak ditangkap. Dan saat itu, kita temukan barang bukti sabu sisa pakai yang diduga dipakai pelaku,\" ungkap Astrian Tomi kepada Babel Pos, Selasa (24/8/2021). Kemudian dikatakan Astrian Tomi, Tim Kalong melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 22 bungkus plastik strip bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat total 5,79 gram. Lanjutnya, sabu tersebut di temukan di dalam kotak permen karet warna putih yang berada di bawah meja dalam kamar rumah tersangka. Diduga sabu yang siap edar tersebut akan diedarkan kembali secara eceran. \"Kemudian setelah itu, tersangka beserta barang bukti yang ada dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,\" tegas Astrian Tomi. Selain tersangka dan barang bukti berupa sabu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu ball plastik strip bening, satu buah kotak permen happydent warna putih, satu unit handphone merk oppo warna biru, satu unit handphone merk nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor Kawasasi KLX warna hitam. Ditambahkan perwira dua balok ini, RB alias Kentu merupakan residivis kasus curat dan narkoba yang baru bebas pada November 2020 lalu. \"Ya kala itu, pelaku ditangkap karena kasus pencurian, namun saat ditangkap ditemukan barang bukti lainnya berupa ganja, jadi ada dua kasus yang dilakukan oleh pelaku. Dan sekarang, tersangka harus kembali ke jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara,\" pungkas Astrian Tomi.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: