Bejat!!! Kakek 65 Tahun Cabuli Bocah Tujuh Tahun
PANGKALPINANG - Seorang Kakek berinisial JJ alias AK berusia 65 tahun harus rela menghabiskan sisa umurnya dibalik jeruji besi. Pasalnya, JJ ditangkap Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang lantaran berbuat asusila terhadap bocah dibawah umur, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 7 tahun. Menurut Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, JJ ditangkap di sebuah pondok persembunyiannya yang berada di Jalan Metro Lembawai Kelurahan Air Salemba Kelurahan Gabek Satu Kecamatan Gabek Pangkalpinant pada Selasa (31/8/2021) malam, sekira pukul 20.00 WIB. \"Awalnya saat ditangkap, pelaku tidak mengakui perbuatannya, tapi karena kita memiliki bukti, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,\" ungkap Adi Putra kepada Babel Pos, Rabu (1/9/2021). Dikatakan Adi Putra, peristiwa bejat ini berawal pada 25 Agustus 2021 lalu sekira pukul 14.00 Wib. Saat itu, Bunga diantar kakaknya kerumah pelaku yang tak lain adalah kerabatnya sendiri yang berada di kawasan Jalan RE Martadinata. Sesampai dirumah pelaku, sang kakak pun pergi. Kemudian oleh pelaku, Bunga diajak ke sebuah kontrakan kosong yang ada di kawasan Opas Indah. Kemudian, kata Adi Putra, sesampai di kontrakan, pelaku merangkul Bunga dari belakang dan selanjutnya memangku Bunga. \"Nah saat memangku Bunga, pelaku mengeluarkan alat kelaminnya dan berbuat asusila terhafap korban,\" beber Adi Putra. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB, lanjut Adi Putra, Bunga diantar kerumahnya dalam keadaan menangis. \"Nah, karena merasa curiga dan Bunga pun menceritakan apa yang sudah dialaminya, akhirnya pihak korban melaporkan ini ke Polres Pangkalpinang. Laporannya sudah kami terima dan saat ini pelaku sudah di amankan dan dalam pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,\" tandas Adi Putra.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: