Oknum ASN Kelurahan Gajah Mada Pangkalpinang Jadi Bandar Ganja
*Diringkus Tim Kalong Polres Pangkalpinang -- *Diduga Jaringan Ganja Aceh -- *Ditangkap Bersama dengan Dua Tersangka Lainnya -- PANGKALPINANG - VI alias Ir (35), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang ditangkap Tim Kalong Polres Pangkalpinang karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Dia ditangkap bersama dua tersangka lainnya yakni DG alias Gi (23) warga Jalan Salak 3 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang dan RP alias Acai (27) warga Jalan Air Nangka 2 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang yang merupakan pengedar dan pemakai. Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi mengungkapkan, ketiga tersangka diciduk Tim Kalong secara terpisah pada Selasa (14/9/2021) sekira pukul 20.15 WIB. Awalnya, kata Astrian Tomi, pihaknya terlebih dahulu mengamankan dua tersangka yakni DG dan VI yang sedang nongkrong di outlet kopi di kawasan Jalan Padat Karya Kelurahan Pintu air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka DG lanjut Astrian Tomi, ditemukan barang bukti berupa ganja yang dibungkus dua lembar kertas yang temukan di dalam tas warna cokelat. Kemudian tim juga menemukan ganja lainnya yang dibungkus satu lembar kertas dikantong celana sebelah kanan tersangka. Dan tak cuma itu, ditemukan juga ganja yang terdapat dalam kotak jam merk smart watch warna putih yang dibawa tersangka DG. \"Saat kita tanya dari mana mendapatkan ganja, DG langsung menjawab dari bandar VI yang seorang ASN ini,\" ungkap Astrian Tomi kepada Babel Pos, Rabu (15/9/2021). Mendapatkan keterangan itu, kata Astrian Tomi, Tim Kalong langsung melakukan penggeledahan di kediaman VI yang berada di Jalan Usada Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Alhasil, ditemukan barang bukti ganja sebanyak lima linting sisa pakai dan satu buah pirex kaca. Kemudian, tambah Astrian Tomi, Tim Kalong melakukan penggeledahan kembali di kediaman DG dan ditemukan ganja yang dibungkus 11 lembar kertas di dalam kotak jam tangan Alexandre Christie merah maroon dan ganja lainnya yang dibungkus satu plastik ukuran besar ditemukan dalam kotak kamera merk Fuji Film warna putih. \"Meski sudah ditemukan barang bukti, tersangka VI tetap tidak mengaku bahwa dia adalah bandar ganja. Tapi dua minggu yang lalu, VI ini mengaku baru pulang dari Aceh dan sebelumnya memang sudah kita TO (target operasi-red). Dia ke Aceh bersama DG dan mengaku hanya jalan-jalan ke rumah teman kenalan dari facebook,\" kata Astrian Tomi. Namun demikian, ditegaskan Tomi, Tim Kalong tidak percaya begitu saja dengan pernyataan VI. Kemudian, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka RP alias Acai di kediamannya. Dari tangan Acai ini, sambungnya, Tim Kalong menemukan ganja yang di bungkus 1 satu lembar kertas di temukan didalam tumpukan baju yang terdapat dibawah meja yang ada di kamar rumah tersangka. \"Acai ini hanya sebagai pemakai, yang mengaku mendapatkan ganja dari DG dan VI. Setelah ketiganya kita amankan, tersangka dengan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,\" tegas Astrian Tomi. Namun selain barang bukti ganja, tambahnya, dari tangan VI,pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pirex kaca dan satu unit handphone merk Iphone warna hitam. Sedangkan dari tangan DG, diamankan barang bukti lainnya berupa satu ball kertas papier merk toreador, satu unit handphone merk Iphone warna hitam, satu buah tas warna cokelat, satu buah kotak jam merk Alexandre Christie warna merah maroon, satu buah kotak kamera Fuji Film, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, dua bungkus tembakau dan satu helai celana warna hitam. Dan dari tangan Acai, diamankan barang bukti lainnya berupa satu ball kertas papier merk toreador dan satu unit handphone merk samsung warna hitam. \"Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara,\" pungkas Astrian Tomi.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: