Polsek Pangkalan Baru Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Pantai Tapak Antu

Polsek Pangkalan Baru Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Pantai Tapak Antu

PANGKALPINANG - Polsek Pangkalan Baru berhasil mengungkap kasus pemerkosan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di kawasan Pantai Tapak Antu Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Pelaku diketahui atas nama Jumar alias Jen Jen (24), warga Dusun Pantai Batu Belubang RT 001 Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Kapolsek Pangkalan Baru, AKP Joko Murtono mengungkapkan, pristiwa pemerkosan ini sudah terjadi pada 22 Agustus 2021 lalu sekira pukul 12.00 WIB di Pantai Tapak Antu Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Korban berinisial SF (12), seorang pelajar warga Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. \"Korban merupakan pengunjung pantai yang saat itu berlibur dengan teman temannya, yang kemudian ketika korban hendak pulang dan di perjalanan korban bertemu dengan pelaku yang saat itu bekendara dan menawari korban untuk diantarkan pulang,\" ungkap Joko dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Pangkalan Baru, Rabu (29/9/2021). Kemudian, diterangkan Joko, ketika korban naik ke kendaraan pelaku, saat itulah pelaku langsung mengarahkan sepeda motornya ke arah semak-semak yang ada di seputaran tempat kejadian perkara. Selanjutnya, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak tersebut. \"Setelah melancarkan aksinya, korban sempat mau di antar pulang ke rumahnya, namun di pertengahan jalan kemudian korban diturunkan dan langsung ditinggalkan oleh pelaku,\" beber Joko. Sementara sesampai dirumah, lanjutnya, korban langsung menceritakan kepada keluarga bahwa sudah menjadi korban pemerkosaan. Dan esok harinya, 23 Agustus 2021, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Baru. \"Setelah mendapati laporan itu, kita langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Namun karena pelaku ini berpindah-pindah, anggota cukup kesulitan melacaknya,\" kata Joko. Kemudian setelah hampir satu bulan berjalan setelah kejadian, tambah Joko, pada 27 September 2021 sekira pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pangkalan Baru mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku, kemudian anggota mendalami informasi tersebut. Lalu pada 18 September 2021 sekira pukul 04.00 WIB, sambung Joko, anggota yang dipimpin oleh BRIPKA CHRISTIAN SIMAMORA langsung menuju ke daerah Muara Sugihan Kabupaten Musi Banyuasin dengan menggunakan speed boat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. \"Setibanya di Muara Sugihan, akhirnya anggota menemukan pelaku yang pada saat itu baru turun dari kapal setelah pulang mengantarkan BBM ke para nelayan di tempat tersebut. Nah, pada saat itu pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh anggota dan kemudian di bawa ke Polsek Pangkalan Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut,\" tegas Joko. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa pakaian dan satu unit motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Sementara Kabid Perlindungan Anak DPPKBP3A Kabupaten Bangka Tengah yang juga hadir bersama tim dalam konferensi pers ini menambahkan, saat ini kondisi korban masih mengalami trauma terhadap kejadian tersebut. \"Saat ini korban sudah bersama keluarga, hanya saja masih trauma. Makanya, untuk mengembalikan fsikis korban, kita akan melakukan pendampingan terhadap korban hingga selesai mulai dari kepolisian, pemulihan kesehatan hingga pengadilan,\" tukas Atika. (pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: