Coba Perkosa Korban, Embat Emas dan Gawai, Warga Sidodadi Ditangkap

Coba Perkosa Korban, Embat Emas dan Gawai, Warga Sidodadi Ditangkap

TIM Kelambit Buser Polres Bangka meringkus ES (40), Sabtu, (16/10). Warga Lingkungan Sidodadi Kelurahan Srimenanti, Sungailiat ini ditangkap terkait aksi pencurian dengan kekerasan (curas) pada Agustus lalu. Selain memgamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 2 unit gawai, 1 buah emas antam dan 1 buah parang. Penangkapan ES bermula saat Tim Kelambit Buser Polres Bangka mendapat laporan dari korban Meli (24) warga Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat. Meli melaporkan pencurian di rumahnya pada tanggal 24 Agustus lalu sekitar pukul 22.00. Saat kejadian, korban kehilangan 2 buah gawai serta emas Antam. Bahkan saat itu korban sempat ingin diperkosa pelaku namun korban berteriak. \"Lalu pelaku mengancam korban dengan sebilah parang dan meminta korban untuk menyerahkan barang-barang berharga miliknya. Usai kejadian pelaku langsung melarikan diri dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka,\" kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum, Sabtu (16/10). Penangkapan yang dilakukan Tim Kelambit Buser Satreskrim Polres Bangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum. Bermula gawai curian milik korban diamankan dari warga bernama Andre di Desa Keretak, Kecamatan Sungaiselan. Dari pengakuan Andre, gawai didapat dari penjualan forum jual beli di media sosial dengan penjual Agustian warga Pangkal Pinang. Gawai dibeli seharga Rp1.350.000,- yang pengakuan Agustian dirinya juga membeli melalui forum jual beli media sosial dengan penjual atas nama Imam Mada warga Sungailiat. Gawai tersebut dibeli seharga Rp.1.250.000,- dengan sistem COD di depan Hotel Aksi Pangkalpinang. Berbekal informasi tersebut pada hari Jum\\\'at (15/10) sekitar pukul 03.00 dini hari, Tim Kelambit langsung melakukan penggerebekan di kontrakan Imam Mada, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Pada Sabtu (16/10) Tim Kelambit mendapati informasi keberadaan Imam Mada berada di seputaran wilayah Taman Sari Sungailiat. \"Tim berhasil mengamankan Imam Mada. Dari pengakuannya HP (gawai) tersebut ia dapati dari orangtuanya yakni tersangka ES. Tersangka ES pun langsung berhasil diamankan saat berada di kontrakannya di Lingkungan Sidodadi Sungailiat,\" jelas AKP Ayu Kusuma Ningrum. Ia lanjutkan, ES kepada kepada petugas mengaku telah melakukan aksi pencurian di Lingkungan Jelitik Sungailiat pada bulan Agustus lalu. Ia masuk rumah korban lewat pintu belakang yang saat itu pintunya terkunci, namun dicongkel dengan parang. \"Waktu itu saya abis mancing pak, malam hari. Saya lewat depan rumah korban, saya lihat rumahnya sepi, jadi muncul lah niat saya untuk mencurinya,\" kata ES. Ia lanjutkan, saat itu dirinya sempat berniat untuk memperkosa korban , namun lantaran korban sempat berteriak, ia pun hanya mengambil barang-barang berharga milik korban. \"Awalnya saya mengajak korban berhubungan badan, tapi korban menolak. Terus saya ancam pakai parang di lehernya. Terus dia teriak, jadi batal. Saya hanya meminta barang-barang beharga miliknya,\" kata ES. Usai berhasil mengambil barang milik korban tersangka ES langsung melarikan diri dan bersembunyi di kontrakannya. Satu minggu usai kejadian, tersangka memberitahukan kepada anaknya yakni Imam Mada tentang gawai dan emas yang ia curi untuk menyuruh anaknya menjual media sosial. Kini tersangka ES menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka dan dikenakan pasal 365 Subsider pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara. (trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: