Niat Pulang, Pria Ini Malah Curi Handphone dan Speaker di Pondok

Niat Pulang, Pria Ini Malah Curi Handphone dan Speaker di Pondok

LUBUK BESAR - Penyesalan pria 38 tahun ini terlambat setelah ia mendekam ditahanan dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Yayan (31) awalnya habis berkunjung ke salah satu rumah temannya, sehabis berkunjung pelaku ini bermaksud ingin pulang ke rumahnya di Kelurahan Berok menggunakan sepada senator berwarna hitam. \"Pada Jumat, 1 Januari 2021 sekitar pukul 22.30 wib, pelaku ini melewati sebuah pondok di pinggir jalan di Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, yang mana pondok tersebut terbuat dari papan dan tidak mempunyai pintu serta keadaannya pada saat itu kosong,\" ungkap Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario kepada Babel Pos, Jumat (24/12/2021). \"Kemudian pelaku pun langsung berhenti dan menuju pondok tersebut dan melihat satu handphone realme Tipe C 15 tergeletak di lantai papan dan speaker l aktif merk Advance yang sedang di charger, setelah itu pelaku pun mengambil handphone dan speaker aktif tersebut lalu kabur dengan cara bersepeda ke rumah pelaku,\" terangnya. Atas kejadian ini korban Gito Santoso (27) mengalami kerugian sebesar Rp2.700.000. Di mana pada Senin (29/11/2021) di desa Trubus tim Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan Yayan, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dalam pasal 362 KUHP subs 363 ayat 1 ke-3 KUHP, yang mana setelah dilakukan penangkapan ditemukan satu unit handphone mere realme C 15 dan 1 unit speaker aktif merk Advance. Sementara itu, Yayan mengaku niat mencuri itu muncul setelah melihat ada kesempatan. \"Awalnya habis berkunjung ke rumah teman, lalu saat ingin pulang melihat ada pondok kosong dan di dalamnya ada handphone dan juga speaker, kemudian saya bawa pulang,\" ucapnya. (sak/ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: