Acap Kali Transaksi Sabu, Ucil ditangkap Polisi di Warung Kopi

Acap Kali Transaksi Sabu, Ucil ditangkap Polisi di Warung Kopi

SIMPANG KATIS - Narkotika jenis sabu seberat 2,15 gram berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah saat menangkap Ucil (31) di sebuah Warung Kopi yang beralamat di Desa Celuak, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah. Kasat Resnarkoba Polres Bateng, Iptu Windaris seizin Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. \"Tersangka diamankan di sebuah warung kopi pada Selasa, 4 Januari 2022 sekira pukul 23.00 Wib, yang mana Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah, mendapat informasi bahwa di sekitar Desa Celuak sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,\" ungkap Iptu Windaris kepada Babel Pos, Rabu (5/1/2022). \"Berdasarkan informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ke Desa Celuak, untuk mencari tersangka yang sudah diketahui ciri-cirinya,\" sambungnya. Dikatakan Iptu Windaris, setelah dilakukan penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki, sesuai dengan ciri-ciri yang diduga. \"Menurut informasi warga, tersangka ini memang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,\" ujarnya. \"Setelah dilakukan penangkapan, Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan dan di sekitar warung kopi tersebut ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket, yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening dan disimpan di dalam sebuah kotak berbahan plastik warna hitam, yang diselipkan di dekat bawah meja samping warung kopi,\" tambahnya. Selain mengamankan sembilan paket diduga narkotika jenis sabu, anggota Sat Resnarkoba turut mengamankan barang bukti berupa sebuah sekop dari pipet selang minuman, 6 buah plastik strip bening kosong, 1 HP OPPO type A 54, 1 HP OPPO type A 37 F, uang tunai senilai Rp218.000, dan sebuah sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z . Ia pun menuturkan akibat kejadian tersebut, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Tengah, guna proses lebih lanjut. \"Atas perbuatannya Ucil disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,\" tandasnya. (sat/ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: