Cair dari BRI Rp 1,5 M, Cuma Nikmati Rp 200 Juta, Tatang Dituntut 5 Tahun

Cair dari BRI Rp 1,5 M, Cuma Nikmati Rp 200 Juta, Tatang Dituntut 5 Tahun

NASIB debitur Kredit Modal Kerja (KMK) BRI Pangkalpinang atas nama, Tatang Suryana, terbilang tragis juga. Bagaimana tidak, uang yang cair mencapai Rp 1,5 Miliar, ia sendiri hanya ikut menikmati Rp 200 juta, selebihnya masuk ke kantong mafia Sugianto alias Aloy --sudah divonis--.

KINI Tatang dituntut Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang 5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan kemarin dihadapan majelis hakim PN Tipikor Kota Pangkalpinang yang diketuai Iwan Gunawan.

Selain tuntutan penjara, JPU Eko Putra Astaman juga mengharuskan Tatang membayar denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Tidak cukup di situ, Tatang juga harus dikenakan membayar uang pengganti Rp 200 juta jika tak dibayar diganti dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam tuntutan dinyatakan perbuatan terdakwa Tatang Suryana telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 200 juta dan memperkaya orang lain yaitu saksi sekaligus terdakwa Sugianto alias Aloy sebesar Rp 1.300.000.000.

Akibat perbuatan terdakwa itu, ia dinilai merugikan keuangan negara cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pangkalpinang sebesar Rp 1.500.000.000 yang merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp 43.800.000.000 berdasarkan laporan audit kerugian kanca BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir nomor R.266.a/AIW-III/11/2020 tanggal 3 November 2020 perihal pemenuhan laporan audit kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir.

Tatang dijerat pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan lalu diungkapkan, Tatang selaku debitur atau nasabah pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang berdasarkan surat perjanjian kredit nomor 12 tanggal 16 Maret 2018 bersama-sama dengan saksi Sugianto alias Aloy sebagai perantara pengajuan kredit modal kerja (KMK) ke BRI.

Terdakwa dinilai telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum mengajukan KMK ke BRI Pangkalpinang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit berupa merekayasa berkas permohonan kredit dan menggunakan uang pencairan kredit tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp 50 milyar itu para terdakwa juga dinilai JPU telah memperkara diri sendiri serta orang lain. (eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: