Tragis! 2 Agunan Debitur BRI Disita, Neli Divonis Penjara

Tragis! 2 Agunan Debitur BRI Disita, Neli Divonis Penjara

SATU persatu debitur yang terjerat dalam pusaran Tipikor Kredit Modal Kerja (KMK) BRI Pangkalpinang, masuk penjara. Kali ini giliran Neli Agustin yang harus menelan pil pahit korban mafia terpidana Sugianto alias Aloy tersebut.

Majelis hakim yang diketuai hakim Iwan Gunawan beranggota hakim adhoc M Takdir dan Warsono menyatakan terdakwa Neli Agustin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 425.000.000 dengan mempertimbangkan 2 jaminan tambahan milik terdakwa, yakni tanah yang terletak di Desa Celuak, Simpang Katis Bangka Tengah berdasarkan sertipikat hak milik nomor 00121 tanggal 22 Juni 2017 dengan luas 297M2 atas nama Martin dan tanah dan bangunan yang terletak di Desa Celuak sertipikat hak milik nomor 00132 tanggal 22 Juni 2017 dengan luas 297M2 atas nama Neli Agustin.

Namun bilamana jaminan tambahan tersebut tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Neli dijerat pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Eko Putra Astaman, yang menuntut dengan penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

Karena telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diancam

Tidak hanya tuntutan pidana penjara, Neli juga dijatuhkan pidana berupa denda sebesar Rp 300 juta yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

JPU juga menilai Neli dalam pusaran perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) BRI Pangkalpinang juga telah turut merugikan keuangan negara. Oleh karena itu JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 425 juta dengan mempertimbangkan 2 jaminan tambahan milik terdakwa.

Yakni berupa tanah yang terletak di desa Celuak, Simpang Katis, Bangka Tengah berdasarkan sertipikat hak milik nomor 00121 tanggal 22 Juni 2017 dengan luas 297 M2 atas nama Martin dan tanah dan bangunan yang terletak di Desa Celuak berdasarkan sertipikat hak milik nomor 00132 tanggal 22 Juni 2017 dengan luas 297 M2 atas nama Neli Agustin.

Namun bilamana jaminan tambahan tersebut tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan diungkapkan bahwa terdakwa selaku debitur pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang berdasarkan surat perjanjian kredit nomor 12 tanggal 16 Maret 2018 bersama-sama dengan saksi Sugianto alias Aloy sebagai perantara pengajuan kredit, M Redinal Airlangga selaku account officer, Ardian Hendri Prasetyo selaku pemimpin kantor BRI cabang Pangkalpinang sekaligus sebagai pemutus kredit, saksi Edwar selaku credit investigator dan John Adrianza selaku kepala seksi hubungan hukum BPN Bangka Tengah pada tanggal 16 Maret 2018 atau pada waktu tertentu pada bulan Maret 2018 dinilai telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum mengajukan KMK ke PT Bank Rakyat Indonesia Kantor BRI Cabang Pangkalpinang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit berupa merekayasa berkas permohonan kredit dan menggunakan uang pencairan kredit tidak sesuai dengan peruntukannya. (eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: