Tokoh Senior Babel, Mang Gani Soal Isu \\\'Ganti Sekda\\\': Tak Elok Gaduh di Penghujung Jabatan

Tokoh Senior Babel, Mang Gani Soal Isu \\\'Ganti Sekda\\\': Tak Elok Gaduh di Penghujung Jabatan

MENCUATNYA isu bahwa Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Roesman, akan menggantikan posisi Sekda yang saat ini dijabat oleh Naziarto, terus berkembang dan mendapat berbagai tanggapan beragam.

----------------------

PERSOALANNYA, rencana itu benar atau tidak? Isu itu benar apa tidak? Dalam hal ini hanya Gubernur yang bisa menjelaskan sejauh mana kebenaran isu dimaksud,\\\'\\\' demikian dikemukakan tokoh senior Babel, Abdul Gani Auf yang akrab disapa Mang Gani kepada Babel Pos, kemarin.

Untuk ini menurut Mang Gani, hal terbaik adalah Gubernur lah yang memberikan tanggapan langsung.

\\\'\\\'Tentu tak elok kalau daerah ini jadi gaduh di penghujung jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya,\\\'\\\' ujar tokoh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Babel itu lagi.

Dikatakan Mang Gani, jika menilik surat dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Babel ke Mendagri yang ditandatangani oleh Wagub Abdul Fatah, tidak ada disebut soal jabatan apa yang akan mengalami pergantian atau pergeseran di situ. Hanya saat ini ada kebijakan pelelangan Kepala OPD Pertanian (Karena Kadis jadi terdakwa dan ditahan.red), serta Kepala Dinas Pendidikan yang masih dijabatan Pelaksana tugas (PLT).

\\\'\\\'Jadi benar atau tidaknya soal adanya rencana atau usulan untuk Pergantian Sekda Babel itu hanya Gubernur lah yang bisa menjelaskan,\\\'\\\' ujar Mang Gani lagi.

Namun, selaku tokoh senior Babel, pria Kelahiran Jelutung ini berharap agar soal-soal birokrasi seperti ini tidak menimbulkan kegaduhan.

Adanya Permendagri No 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang berbunyi:

\\\'\\\'Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.\\\'\\\'

Memang bukan berarti Gubernur tidak boleh menggantikan pejabat 6 bulan menjelang jabatannya berakhir, namun pergantian itu boleh asal ada persetujuan tertulis dari Mendagri.

\\\'\\\'Permendagri itu sendiri tentu bertujuan agar tak ada kegaduhan menjelang berakhirnya jabatan kepala daerah. Namun, jika ada yang krusial boleh dilakukan dengan persetujuan tertulis Mendagri. Kalau ada jabatan yang kosong karena pejabatnya bermasalah atau beralih tugas, itu tentu lain cerita. Dan itu tentu ada mekanisme seperti persetujuan tertulis dari Mendagri itu. Sementara jabatan Sekda kan tidak ada masalah?\\\'\\\' tukas Mang Gani simpel. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: