Kesbangpol Yogyakarta Belajar P4GN ke Pangkalpinang

PANGKALPINANG - Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima kunjungan Kesbangpol Kota Yogyakarta. Pertemuan ini dilaksanakan di ruang pertemuan (OR) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (22/2).
Dalam pertemuan ini, dilakukan pembahasan soal pencegahan pemberantasan dan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekursor.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pangkalpinang, Syahrial mewakili Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil dalam pertemuan tersebut. Syahrial mengatakan bahwa saat ini Pemkot Pangkalpinang telah menghadirkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan zat Adiktif Lainnya.
\\\'Kita sudah ada Perda mengatur hal ini. Dimana ini sebagai sarana sosial dan sebagai alat kontrol sosial\\\', jelasnya.
Ditambahkannya, Perda tersebut bertujuan untuk memperketat atau mengurangi laju peredaran narkoba di kota yang berjargon Kota Beribu Senyuman (Pangkalpinang). Stakeholder terkait juga dalam penanganan ini sering melakukan pertemuan untuk membahas hal tersebut.
\\\'Kami sudah membentuk kampung tangguh disetiap kecamatan untuk mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat. Sekaligus untuk mengetahui seberapa banyak peredaran narkoba di daerah tersebut\\\', katanya.
BACA JUGA: Wali Kota Pangkalpinang Terima Penghargaan Manggala Kencana BKKBN
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pangkalpinang, Anggo Rudi menyebut bahwa Pangkalpinang merupakan ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sehingga menurutnya Kota Pangkalpinang menjadi sentral sekaligus etalase dari Bangka Belitung itu sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: