5 Hektar Hutan Mangrove Belo Laut Rusak Dibabat, Kabag Ops : Akan Proses Sampai Pengadilan

MUNTOK - Mengerahkan puluhan personel Tim gabungan TNI, Polri, Pol PP dan KPHP Rambat Menduyung serta BPBD, tim penertiban tambang ilegal membabat sakan-sakan penambang pasir timah ilegal di kawasan hutan Mangrove Dusun II, Desa Belo Laut Kecamatan Muntok, Kamis (10/3).
Tindakan tegas ini dilakukan karena pada penertiban ketujuh kalinya ini tidak ada seorang pun penambang yang ditemukan menambang. Hanya beberapa sakan dan alat lainnya seperti pipa, dan karpet.
\"Kedepan kita tindaklanjutnya kalau masih ada penambang, tidak ada ampun, langsung diproses, kalau dapat langsung kita proses sampai pengadilan,\" kata Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Evry Susanto.
Kompol Evry Susanto, menyebutkan kawasan ini harus bersih dari tambang karena merupakan kawasan hutan lindung. Karenanya mereka akan terus mengadakan patroli agar para penambang tidak kucing - kucingan lagi mengulangi aktivitasnya.
Bahkan bila ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam aktifitas ini, pihaknya akan memproses.
\"Kalau ada oknum anggota yang terlibat ya kita proses. Sampai saat ini belum, tapi masih diperiksa di Polda. Kalau mereka kucing-kucingan ya kita kucing-kucingan juga,\" ucapnya.
Sementara untuk 14 penambang yang berhasil diamankan pada operasi penertiban Rabu kemarin oleh Ditkrimsus Polda Bangka Belitung bersama Polres Bangka Barat, telah dibawa ke Polda Babel untuk diproses lebih lanjut.
Terpisah itu, Kepala KPHP Rambat Menduyung, Meliadi, mengatakan kerusakan yang terjadi akibat aktifitas penambangan ini sudah mencapai sekitar 5 hektar.
\"Kerusakan kurang lebih 5 hektare bakau, total keseluruhan belum bisa dipastikan tapi secara kasat mata sekitar 5 hektare. Ini dampaknya sangat besar,\" bebernya.
Diungkapkan Meliadi, agar kawasan itu tak dilakukan penambangan, pihaknya telah memasang plang larangan, namun tetap diabaikan para penambang.
\"Pertama agar tidak pembiaran kita memasang plang peringatan di depan. Kemudian kita juga memberikan arahan kepada masyarakat, plang itu menurut kami penting karena sudah melakukan kewajiban dan tidak melakukan pembiaran,\" terangnya.
Akibat kerusakan yang telah mencapai 5 hektar tersebut pihaknya berencana akan melakukan penanaman kembali daerah yang rusak.
\"Rencana ke depan kita mau rehab, jadi ini bentuknya rehab DAS. kemudian ada juga program dari kementerian pusat program PEN jadi ini yang akan kita lakukan. Kalau kita tanam sekarang ini mungkin 5-10 tahun ke depan. Rambat Menduyung tidak bisa bekerja sendiri, kita tetap melibatkan Forkopimda Babar,\" pungkasnya. (amd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: