Warning Buat Para PPPK Jelang Penetapan NIP, Jaga Keaslian Dokumen
BADAN Kepegawaian Negara (BKN) memang sudah meniadakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masa kerja untuk pengusulan penetapan NIP PPPK guru.
Namun, bukan berarti peserta atau instansi bisa memasukkan dokumen palsu atau tidak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan. Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan, alasan pemerintah meniadakan SPTJM untuk PPPK guru karena untuk rekrutmennya diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.
Nah, di dalam PermenPAN-RB tersebut tidak ada ketentuan yang mensyaratkan masa kerja sebagai dasar untuk melamar sehingga saat pengusulan penetapan NIP PPPK tidak perlu SPTJM.
Dia berharap peniadaan SPTJM itu akan memudahkan Pemda untuk secepatnya mengajukan usulan penetapan NIP PPPK guru tahap 1 dan 2.
BACA JUGA: Prediksi Pengamat pendidikan Indra Charismiadji: PPPK 2022 Lebih Buruk?
Namun, Satya mewanti-wanti agar mendahulukan prinsip hati-hati, cermat, dan segera dalam mengajukan usulan untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
Jangan coba-coba menyodorkan dokumen yang tidak benar,\" kata Satya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: