Tipikor Proyek Ferocement Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel, Juaidi Cs Menunggu Nasib
SETELAH menjalani persidangan marathon, mulai dari dakwaan hingga tuntutan, hari ini (23/3) nasib 3 terdakwa masing-masing: Juaidi mantan Kepala Dinas sekaligus pejabat pengguna anggaran (PA) Dinas Pertanian Bangka Belitung, Junaidi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Johan Friyansah sebagai pemborong, akan divonis.
Pembacaan vonis terhadap 3 terdakwa yang kini masih dalam tahanan majelis hakim itu, menyangkut perkara korupsi proyek ferocement kelompok tani sejahtera Desa Kemuja, kelompok tani benua cemerlang Desa Paya Benua Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka pada Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun anggaran 2020.
Majelis hakim yang menyidangkan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang masing-masing Ketua Yunizar Kilat Daya beranggota M Takdir dan Warsono.
JPU Beni Harkat dari Kejaksaan Negeri Bangka telah menuntut para terdakwa masing-masing: Juaidi selaku Kepala Dinas sekaligus pejabat pengguna anggaran (PA), dituntut dengan 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Junaidi selaku pejabat pembuat komitmen dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Johan Friyansah selaku pemborong dituntut 2 tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider 5 bulan kurungan.
Dalam pusaran perkara ini, jaksa menilai para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Johan Friyansah sebesar Rp 295.641.000. Selain itu juga telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 295.641.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: