Pemkab Bangka Berikan Toleransi, Pembongkaran Pagar PT SMP di Deadline hingga Akhir Maret Ini
Karena itu, selaku kuasa hukum PT BCM, dirinya juga merasa bingung atas klaim yang dilakukan PT SMP. Sementara klaim dari PT SMP, katanya, kepemilikan lahan tersebut di tahun 2014.
\"Makanya ini yang sedang kita dalami, tapi dibalik itu semua, kita menyambut baik ketegasan Pemkab Bangka, karena memang sudah jelas, pagar panel yang dibangun PT SMP itu berada di sempadan jalan yang merupakan milik negara bukan di lahan yang diklaim milik PT SMP,\" tandas Agus. (pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: