Duo Terdakwa Seragam Satpol PP Terhenyak, JPU Tuntut Tinggi
Di antara pelanggaran yang dilakukan yakni berupa pinjam bendera dengan fee 2,5 persen dan adanya penunjukan langsung. Adapun peraturan yang dilanggar yakni terkait penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa menggunakan keahlian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan yang bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) peraturan presiden RI nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa.
Telah melakukan pembatalan lelang tanpa alasan yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 51 ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Presiden RI nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Telah melakukan proses pengadaan langsung (PL) yang bertentangan dengan pasal 1 angka 40 dan pasal 38 ayat (3) peraturan Presiden RI nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa serta poin 1.4, Poin 3.2.1 dan poin 5.3 paragraf 3 lampiran peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia.
Akibat dari itu semua telah terjadi kerugian keuangan negara. Dimana negara telah dirugikan senilai 312.454.955. Persisnya fulus telah dibagi-bagi sebagai berikut: sebesar Rp 100 juta untuk mengganti uang yang telah diberikan sebelumnya kepada terdakwa Rudi Kurniawan. Rp 35 juta diberikan kepada Iwan Kurniawan. Rp 100 juta diberikan kepada terdakwa Rudi Kurniawan.
Sisanya sebesar Rp 451.000.000 untuk Paisal Ansori atas biaya yang dikeluarkan dalam pengadaan pakaian Linmas dan atribut.(eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: