Duo Terdakwa Seragam Satpol PP Terhenyak, JPU Tuntut Tinggi
DUO Terdakwa Tipikor pengadaan pakaian Linmas dan atribut/pakaian kerja lapangan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020 terhenyak.
Bagaimana tidak, keduanya dituntut lumayan tinggi oleh JPU Muhammad Ansyar dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kemarin pagi. Terdakwa itu masing-masing: Rudi Kurniawan selaku Plt. kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Paisal Ansori selaku pemborong dari CV Ilham.
Dihadapan majelis hakim PN Tipikor yang diketuai Yunizar Kilat Daya, terdakwa Rudi dituntut penjara selama 4 tahun dan 8 bulan. Selain penjara Rudi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta dengan subsidair 2 tahun dan 4 bulan penjara.
Sementara itu pemborong Paisal dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 77.454.955. Tuntutan hukuman kepada para terdakwa dari JPU ternyata tidak cukup di situ saja, tetapi juga diharuskan membayar berupa pidana denda Rp 200 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
BACA JUGA: Sidang Tipikor Seragam Linmas Basel: Adik Terdakwa Ngaku Terima Fee
Para terdakwa dijerat pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
Oleh JPU dalam pusaran perkara pengadaan proyek bernilai Rp 1.248.500.000, telah terjadi banyak perbuatan yang melanggar hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: