Membandel, TI Ilegal di Kolong Akit Kembali Razia, Petugas Amankan 8 Unit Mesin Tambang
PANGKALPINANG - Polres Pangkalpinang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pangkalpinang kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang inkonvensional (TI) ilegal yang beroperasi di Kolong Akit Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang, Jumat (8/4/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Penertiban kali ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra. Saat petugas tiba dilokasi, sebagian pekerja yang sedang santai sontak lari ketika melihat petugas. Sehingga petugas hanya berhasil mengamankan delapan unit mesin tambang.
\"Kami sudah berulang kali memberikan imbauan agar segera hentikan aktivitas penambangan timah illegal di Kolong Akit ini, namun tidak diindahkan oleh penambang. Makanya, meski kami semua saat ini sedang berpuasa, namun tidak ada pilihan, terpaksa kami tertibkan kembali,\" tegas Adi Putra usai penertiban.
Adi Putra mengatakan, penertiban TI ilegal yang beroperasi di Kota Pangkalpinang khususnya di Kolong Akit akan terus dilaksanakan. Bahkan kedepan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum bagi para pekerja yang masih membandel.
\"Jadi nanti tidak ada lagi imbauan kepada para penambang. Dengan sangat berat hati, kalau kami sudah lakukan penegakan hukum, maka tidak ada ampun lagi. Kami akan terapkan Undang-Undang Minerba Nomor 3 tahun 2020 pasal 158 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,\" ancam perwira balok tiga ini.
Sementara itu, barang bukti yang diteritibkan berupa delapan unit mesin tambang langsung dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk diamankan. (pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: