474.171 Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang Menunggak Iuran

474.171 Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang Menunggak Iuran

*Total Tungggakan Tembus Rp172,2 Miliar --

PANGKALPINANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Cabang Kota Pangkalpinang mencatat hingga Maret 2022, jumlah peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak pembayaran iuran di wilayah Provinsi Bangka Belitung mencapai hingga 474.171 jiwa. Sementara total tunggakannya tembus Rp172,2 miliar.

Demikian disampaikan Kepala BPJS Cabang Pangkalpinang, Rudy Widjajadi dalam acara \"Ngabuburit Bareng Media\" yang digelar di Soll Marina Hotel dan Conference Center Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (19/4/2022). Dia menyebut, tunggakan tersebut mulai dari kelas 1, kelas II hingga kelas tiga.

\"Untuk kelas satu, total tunggakan mencapai Rp32 miliar dengan jumlah peserta 39.441 jiwa, kelas dua capai Rp38 miliar dengan jumlah peserta 77.164 jiwa dan kelas tiga mencapai 100 miliar dengan total peserta 355.321 jiwa,\" terang Rudy.

Rudy membeberkan, untuk wilayah Kabupaten Bangka, jumlah tunggakan mencapai Rp43 miliar dengan jumlah peserta 142.220 jiwa. Tunggakan ini merupakan tagihan paling banyak dari kabupaten/kota lainnya.

Kemudian untuk Kabupaten Bangka Barat, kata Rudy, tunggakan mencapai Rp31 miliar dengan jumlah peserta 72.560 jiwa. Sementara untuk Kabupaten Bangka Selatan, tunggakan mencapai Rp20 miliar dengan jumlah peserta 45.768 jiwa.

Lanjut Rudy, di Kabupaten Bangka Tengah, tunggakan mencapai Rp23 miliar dengan jumlah peserta 60.837 jiwa dan di Kabupaten Belitung mencapai Rp13 miliar dengan jumlah peserta 38.996 jiwa.

Sementara itu, di Kabupaten Belitung Timur, tunggakan mencapai Rp7 miliar dengan junlah peserta 31.017 jiwa dan Kota Pangkalpinang dengan tunggakan Rp32 miliar dengan jumlah peserta 80.992 jiwa.

\"Paling banyak tunggakan itu rata-rata satu tahun ke atas dan ada beberapa faktor penyebabnya diantaranya ketidakmampuan peserta dan ada juga yang tidak bersedia lagi melakukan pembayaran,\" jelas Rudy.

Terkait tunggakan ini, lebih jauh dikatakan Rudy, pihaknya sudah berupaya untuk mengingatkan peserta agar dapat melakukan pembayaran iuran tersebut. Sebab, jika terjadi sesuatu, maka tidak ada kendala dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

\"Silakan dilakukan pembayaran tunggakan agar tidak mengalami kendala saat akan mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kita,\" pinta Rudy.

Selain itu, tambah Rudy, saat ini pihaknya memberikan kemudahan bagi para peserta dalam membayar tunggakan melalui Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).

Program ini adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Bagi peserta yang ingin mengikuti program REHAB, dikatakannya, ada beberapa kriteria yakni peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan atau 4-24 bulan, mendaftar melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sanpai dengan tanggal 27 dan maksimal pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: