Pasca Lebaran 2022, Permohonan Pembuatan SIM di Polres Pangkalpinang Meningkat

Pasca Lebaran 2022, Permohonan Pembuatan SIM di Polres Pangkalpinang Meningkat

PANGKALPINANG - Pasca hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, permintaan perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polres Pangkalpinang meningkat hingga mencapai 70 persen dibandingkan hari biasa.

Hal tersebut dikatakan Kanit Regident Satlantas Polres Pangkalpinang, Ipda Rizka Siti Amalia kepada Babel Pos, Selasa (10/5/2022).

\"Ya sejak hari pertama masuk kerja kemarin pasca lebaran, pembuatan SIM meningkat. Kenaikan 60 sampai 70 persen dari hari biasa. Karena memang sebelumnya layanan SIM mulai 29 April hingga 8 Mei kita libur,\" ujar Rizka.

Dikatakan Rizka, untuk permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru didominasi oleh pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C.

\"Rata-rata karena masa berlakunya habis pada saat cuti lebaran kemarin, dan sebagiannya lagi pembuatan baru,\" katanya.

Rizka menerangkan, bagi masyarakat yang SIM nya habis masa berlakunya saat libur lebaran bisa diperpanjang mulai 9 Mei hingga 17 Mei mendatang.

\"Jadi masyarakat tak perlu khawatir, kalau SIM nya habis masa berlakunya saat libur lebaran, silahkan datang ke Satpas Polres Pangkalpinang, masih ada waktu satu minggu perpanjangan,\" imbuhnya.

Rizka menegaskan bahwa tidak akan memberikan sanksi kepada pemohon yang memiliki SIM yang masa berlakunya sudah habis saat sebelum lebaran.

\"Kita beri toleransi kepada pemohon yang memang masa berlaku SIM nya habis pada saat cuti lebaran lalu, diluar itu tentu tidak berlaku,\" tandasnya sembari memprediksi, jika peningkatan jumlah pemohon SIM akan terus berlangsung hingga empat hari kedepan. (pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: