ASN Bangka Tengah Dilarang Dinas Luar
![ASN Bangka Tengah Dilarang Dinas Luar](https://babelpos.disway.id/upload/18414b63ec5441c8e01d9e07a32591b7.jpg)
--
BABELPOS.ID, KOBA - Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman melarang kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan kegiatan dinas luar (DL), untuk efisiensi dan penghematan anggaran.
Penghematan anggaran ini menurut Algafry, menjadi perhatian khusus karena sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
BACA JUGA:Honda Babel Hadirkan PCX Exclusive Night, Apresiasi untuk 20 Pembeli Pertama & Influencer Belitung!
Algafry mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mendukung Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran pada pos belanja nonprioritas, salah satunya perjalanan dinas.
"Maka mulai dari Camat, Kepala OPD, hingga saya selaku kepala daerah harus berkomitmen mendukung aturan itu," ujarnya, Kamis (7/2).
BACA JUGA:Honda Babel Hadirkan PCX Exclusive Night, Apresiasi untuk 20 Pembeli Pertama & Influencer Belitung!
Bahkan Algafry juga menyarankan untuk mencoret mata anggaran penggadaan mobil dinas baru untuk bupati dan wakil bupati terpilih.
"Kita berada dalam situasi keuangan yang membuat kita harus berhemat dan tentu saja ini untuk kepentingan bersama," ujarnya.
BACA JUGA:PT Timah Tbk Area Kundur Gelar Rangkaian Program Bulan K3 Nasional 2025
Ia juga mengingatkan untuk menjaga dan menginventarisasi seluruh yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
“Aset pemerintah yang ada harus kita amati dan jaga dengan penuh tanggung jawab.
Aset ini merupakan milik rakyat dan harus dikelola dengan transparan, efisien dan akuntabel, agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA:Pj Wako Unu Ajak Pegawai Hidup Sehat
Algafry juga mengingatkan seluruh pegawai sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara harus bekerja dengan baik, teliti dan menjunjung regulasi atau peraturan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: