Al Diciduk Tim Kalong Saat Antar Sabu, Barang Bukti Sempat Dibuang
PANGKALPINANG - Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pangkalpinang kembali mengamankan seorang tesangka yang diduga sebagai pengedar sekaligus bandar narkotika jenis sabu.
Tersangka atas nama Al (30), warga Jalan Teratai RT 007 RW 002 Kelurahan Genas Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi, tersangka ditangkap pada Selasa (10/5/2022) sekira pukul 16.10 WIB di Depan Toko spare part di Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
\"Tersangka kita amankan saat mau antar sabu ke pelanggan,\"ungkap Astrian Tomi kepada Babel Pos, Rabu (11/5/2022).
Setelah tersangka diamankan, lanjut Tomi, pihaknya langsung melakukan pengembangan di belakang Bank Sumsel Babe Jalan RE Marthadinata Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari Pangkalpinang.
Dari pengembangan itu, katanya, ditemukan satu buah kertas sobekan tisu yang berisikan sabu yang di bungkus satu plastik bening ukuran kecil yang sebelumnya dibuang tersangka didekat pohon belakang Bank Sumsel Babel.
\"Nah selanjutnya kita lakukan pengembangan kembali ke rumah tersangka dan di dapur rumahnya ditemukan ditemukan lagi sabu yang di bungkus satu plastik bening ukuran besar, satu plastik bening ukuran sedang, satu bungkus plastik bening ukuran kecil, satu buah timbangan digital, satu buah sobekan kertas kado, satu buah plastik keresek warna hitam, satu buah pipet plastik warna hitam, satu buah kotak kaleng rokok, satu buah kotak kacamata, satu unit handphone merk Oppo warna biru, satu unit kendaraan Yamaha Nouvo warna hijau tosca. Dan semua barang bukti itu diakui tersangka adalah benar miliknya,\" beber Astrian Tomi.
Lanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 60,45 gram dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
\"Tersangka disangkakan denan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika degan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,\" tandas Astrian Tomi. (pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: