Dewan Tegaskan Sekolah Jangan Tahan Rapor!

Dewan Tegaskan Sekolah Jangan Tahan Rapor!

PANGKALPINANG - DPRD Kota Pangkalpinang mendapat laporan terkait sekolah yang melakukan praktik menahan rapor atau ijazah siswa dikarenakan belum melunasi SPP. Anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady menegaskan hal ini tidak boleh lagi terjadi dengan alasan apapun. Apalagi sekolah negeri yang operasionalnya ditanggung oleh Pemerintah Daerah langsung.

\"Dengan alasan apapun sekolah tidak boleh menahan rapor atau ijazah siswa. Kami masih banyak mendapatkan informasi dari masyarakat terkait sekolah yang masih saja melakukan praktik seperti ini yaitu menahan rapor atau ijazah siswa dikarenakan belum melunasi SPP,\" jelasnya.

DPRD ditegaskannya akan menindak jika ada sekolah yang memang melakukan penahanan ijazah rapor atau anak tidak diizinkan mengikuti ujian. Untuk sekolah swasta pun demikian, meski dia memaklumi bahwa sekolah swasta membutuhkan dana untuk operasional baik gaji guru dan karyawan yang tidak seluruhnya dibantu oleh negara.

Namun jika ada kasus di mana ada siswa yang belum melunasi dikarenakan faktor ekonomi maka Dinas Pendidikan selaku Leading sektor pendidikan dari pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi.

\"Jangan sampai dibiarkan ada masyarakat yang kesulitan membayar sehingga mengorbankan pendidikan anak-anaknya. Undang-undang mewajibkan 20% anggaran untuk pendidikan ini adalah harga mati yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah jika masih ada siswa yang terpaksa putus sekolah dikarenakan tidak mampu membayar SPP maka k-link anggaran kita perlu ditinjau ulang urusan wajib seperti pendidikan ini harus di nomor satukan tidak boleh ada anak yang tidak mampu membayar SPP sehingga dia putus sekolah,\" urai politisi PKS ini.

Sekjen DPW PKS Babel ini meminta Dinas Pendidikan harus gerak cepat mengumpulkan data mana saja siswa yang yang mengalami kesulitan membayar SPP. Baik sekolah negeri maupun swasta jangan sampai ada alasan tidak ada uang maka terpaksa putus sekolah.

\"Karena Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara dan pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut,\" tuturnya. (tob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: