Heboh, SE Penghapusan Honorer 2023, SE=Bola Liar?
*Tjahjo: Hanya PNS dan PPPK --
SURAT Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo soal Penghapusan Honorer jadi polemik.
Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengatakan honorer maupun pemerintah daerah (Pemda) kena getah dari kebijakan tersebut.
\"SE Penghapusan Honorer ini menjadi kabar buruk bagi honorer maupun Pemda. Tidak sedikit Pemda yang sangat membutuhkan honorer,\" kata Nur Baitih, Kamis (2/6).
Dia menilai regulasi penghapusan honorer ini tetap bola liar, karena diserahkan kepada daerah mencarikan solusinya sampai 28 November 2023.
Nur mengungkapkan, dari laporan honorer K2 tenaga administrasi dan teknis lainnya, cukup banyak daerah yang lebih memilih mempekerjakan honorer.
Dengan menggunakan tenaga honorer, Pemda masih bisa mengambil dari dana alokasi umum (DAU) untuk penggajiannya.
Memang kata Nur, sudah ada daerah yang tidak mengalokasikan anggaran gaji honorer di 2023, tetapi jauh lebih banyak ingin mempertahankan honorer.
\"Ya, faktanya kan honorer digaji apa adanya. Berbeda bila dijadikan tenaga alih daya, Pemda harus mengeluarkan dana lebih besar,\" ucapnya.
Di masa tunggu sebelum 28 November 2023, Nur berharap pemerintah menyediakan berbagai solusi. Misalnya, memberikan prioritas bagi honorer K2 terutama tenaga administrasi dan teknis lainnya dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Syaratnya dibuat mudah sebagai pengganti masa kerja belasan hingga puluhan tahun. \"Di SE Penghapusan Honorer kan hanya dituliskan tenaga kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan dijadikan outsourcing. Tenaga administrasi mau diapain?,\" serunya.
Dia menegaskan jangan sekadar surat yang keluar, tetapi harus dibuatkan penjelasannya kepada daerah mengenai penyelesaian honorernya. Jangan semata surat yang tidak semua kepala daerah memahami maksud isi suratnya.
Hanya PNS dan PPPK?
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo akhirnya menetapkan surat edaran (SE) penghapusan honorer. SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei itu isinya meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus honorer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: