Lantik Kades Keretak Atas, Bupati Ingatkan Tidak Serta Merta Ganti Perangkat Desa
SUNGAISELAN - Kepala Desa Keretak Atas, Kecamatan Sungai Selan, Agustian resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Bupati Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman di Halaman Masjid Al-ma\\\'ruf Desa Keretak Atas, Jumat (3/6/2022).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Algafry turut melantik ketua Tim Penggerak PKK Desa Keretak Atas Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.
\"Alhamdulillah hari ini kita mengambil sumpah jabatan Kepala Desa dan serah terima jabatan antara penjabat Kepala Desa kepada Kepala Desa serta melantik ketua Tim Penggerak PKK Desa Keretak Atas Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah,\" ujar Algafry.
Tak lupa, atas nama Pemkab Bateng, Bupati Algafry mengucapkan selamat kepada Kades Keretak Atas yang baru saja dilantik. Ia berkeinginan agar Kades yang baru, bisa membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di wilayah Kabupaten Bateng, khususnya di Desa Keretak Atas serta dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
\"Saya juga ingin mengucapkan terimakasih kepada penjabat Kades Keretak Atas (Rosidin), yang telah menjabat kurang lebih selama 4 bulan dan telah menyelesaikan amanah yang diberikan oleh masyarakag, semoga berkah,\" tuturnya.
Algafry menekankan bahwa Kades juga mempunyai tugas yang besar, bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan serta nominal anggaran yang diusulkan ke Pemkab, tetapi idealnya Kades harus mampu membawa masyarakatnya hidup layak dan menggiatkan kembali budaya gotong royong.
\"Jadilah Kades yang bertanggungjawab dalam hampir semua aspek kehidupan masyarakat di Desa, karena sukses tidaknya Desa tersebut ditentukan oleh pemimpinnya dan memang kita dituntut untuk lebih visioner, kreatif dan inovatif,\" tuturnya.
Ia juga berpesan kepada Ketua Tim Penggerak PKK, agar dapat segera mengikuti kegiatan Kades untuk melaksanakan program-program PKK, selain menertibkan administrasi juga turut membangun desanya sesuai dengan 10 program pokok PKK.
\"Jadilah dinamisator program dan kegiatan, jangan lupa terus bina kader yang ada, termasuk kelompok PKK dan Dasa Wisma, serta masyarakat,\" ucapnya.
Algafry juga mengingatkan Kades yang baru dilantik agar tidak serta merta mengganti atau memberhentikan perangkat desa yang ada saat ini.
\"Kita sudah memiliki ketentuan berkenaan dengan hal tersebut yang dituangkan dalam Perbup Nomor 83 Tahun 2020 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sehingga hal yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus berlandaskan dengan peraturan tersebut,\" pungkasnya. (sak/ynd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: