Bawaslu Babel Awasi Pilkada Ulang Sampai Paslon Terpilih Dilantik

Bawaslu Babel Awasi Pilkada Ulang Sampai Paslon Terpilih Dilantik

EM Osykar --Foto: ist

Diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka MK yang disaksikan langsung oleh pimpinan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui media zoom Mahkamah Konstitusi di kantor Bawaslu RI, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Perkara dengan nomor 332, 333, dan 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan tiga pasangan calon dinyatakan tidak dapat diterima karena permohonan dinilai tidak jelas atau kabur (obscure). 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Majelis Hakim Konstitusi menilai dalil-dalil yang diajukan terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran tidak terbukti secara meyakinkan serta tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir perolehan suara. “MK menolak seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK saat membacakan putusan.

Dengan demikian, KPU Kabupaten Bangka selaku pihak termohon dalam persidangan tersebut dianggap dapat tetap berpegangan pada Keputusan KPU Bangka Nomor 406 Tahun 2025 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut MK, penyelenggara pemilu telah melaksanakan tahapan secara transparan, akuntabel, dan terbuka bagi pengawasan publik. Dengan demikian, pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bangka sebagai pemenang tetap sah sebagai pasangan calon terpilih.

BACA JUGA:Bawaslu Pangkalpinang Klaim Sudah Tempel Stiker Larangan Politik Uang

BACA JUGA:Bawaslu Babel Pastikan Putusan Sengketa Dilaksanakan KPU Bangka Tepat Waktu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: