DPRD Babel Terima Pengaduan Sopir Lintas Babel
Ketua DPRD Didit Srigusjaya saat menerima para sopir lintas dan Dishub Babel. --Foto IST
Ia mengatakan saat ini Kapal Menumbing Raya sudah dipindah sandar ke Pelabuhan Pangkalbalam. Namun, untuk sementara hanya dapat melayani angkutan kendaraan melalui sistem carter atau kapal disewa berdasarkan kontrak dengan biaya dihitung per perjalanan, dengan konsekuensi operasional menggunakan BBM industri karena izin penggunaan BBM bersubsidi belum terbit.
Ia menambahkan terkait tarif, saat ini sudah terbit SK Gubernur yang ditandatangani pada 13 Juli 2026. Namun setelah SK Gubernur terbit, masih ada tahapan yang harus dilaksanakan sebelum tarif baru diberlakukan.
Di internal perusahaan, tarif tersebut harus terlebih dahulu disahkan melalui Keputusan Direksi di Kantor Pusat Jakarta.
"Setelah keputusan internal terbit, baru kami dapat melakukan pencetakan tiket baru yang disesuaikan dengan tarif yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur," katanya.
Seiring semua berjalan, pihaknya tetap akan mempercepat perbaikan dermaga Pelabuhan Sadai agar penyeberangan angkutan barang jalur Bangka-Belitung kembali normal.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Minta Pemprov Babel Tuntaskan Rekomendasi BPK
BACA JUGA:Sejarah! DPRD Babel Sahkan Perda IPR Pertama di Indonesia untuk Rakyat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
