Pertamina Sumbagsel Pastikan Distribusi LPG Subsidi di Babel Normal Pasca-Cuaca Buruk
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memastikan pendistribusian LPG bersubsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali normal pasca-kondisi cuaca di perairan daerah memburuk yang mempengaruhi ketidaklancaran penyaluran LPG tiga kilogram di daerah itu.
"Saat penyaluran LPG kembali berjalan normal dan terkendali," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi dalam keterangan pers diterima LKBN ANTARA Babel di Pangkalpinang, Senin.
BACA JUGA:MG S5 EV, Mobil Listrik Sporty untuk Keluarga
Ia mengatakan sebelumnya, penyaluran LPG sempat mengalami gangguan akibat faktor cuaca yang memengaruhi kelancaran distribusi, khususnya pada jalur pengiriman laut.
Namun, pasca kondisi cuaca berangsur membaik, Pertamina Patra Niaga telah melakukan percepatan penyaluran dan optimalisasi distribusi sehingga pasokan LPG di Bangka Belitung yang kini berada dalam kondisi aman.
BACA JUGA:Spesifikasi OnePlus 16, Ponsel Gahar dengan Baterai 9.000 mAh
Selain itu, Pertamina Patra Niaga terus melakukan pemantauan secara intensif di seluruh rantai distribusi, mulai dari supply point, agen, hingga pangkalan resmi, guna memastikan penyaluran LPG sesuai dengan ketentuan dan alokasi yang telah ditetapkan.
"Kami telah mengambil berbagai langkah penguatan distribusi sebagai respons atas dinamika yang terjadi di lapangan," katanya.
Ia menyatakan selain mengantisipasi dampak cuaca, kami juga meningkatkan pengawasan di tingkat agen dan pangkalan.
Koordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat terkait terus dilakukan untuk memastikan distribusi LPG subsidi 3 kg berjalan lancar, tertib, dan tepat sasaran.
BACA JUGA:Anggota DPRD Bangka Yus Rizal Dorong Pemkab Terbitkan Sukuk Daerah untuk Biayai Pembangunan
Sementara itu, terkait isu pembelian ganda dan praktik titip tabung yang beredar di masyarakat, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa LPG subsidi 3 kg diperuntukkan bagi konsumen yang berhak dan harus dibeli sesuai ketentuan.
Praktik pembelian berulang oleh pihak yang sama maupun penitipan tabung untuk tujuan penimbunan berpotensi mengganggu kelancaran distribusi dan merugikan masyarakat lain yang membutuhkan.
BACA JUGA:Baru Justiar dan Anaknya, Tipikor Lahan Tambak Udang Pulau Lepar Belum Menyasar Pihak Swasta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
