Polsek Bukit Intan Deklarasikan Pembubaran Geng Motor, Belasan Remaja Kena Semprot Kapolresta

Polsek Bukit Intan Deklarasikan Pembubaran Geng Motor, Belasan Remaja Kena Semprot Kapolresta

--

Ia mengingatkan bahwa kenakalan remaja seringkali disebabkan oleh kurangnya perhatian dan pengawasan dari keluarga.

"Jika ada yang tertangkap lagi terlibat geng motor, akan saya proses hukum, tidak ada ampun," ancam Kapolresta.

 BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Sikat Pencuri Tangga, Uang Hasil Curian Dipakai untuk Narkoba dan Judi Online

Usai deklarasi pembubaran geng motor, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan bendera yang merupakan atribut dari geng motor.

Pemusnahan dilakukan dengan cara digunting dan dibakar.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan tradisi cium kaki orangtua sebagai bentuk penyesalan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA:Satlantas Polresta Pangkalpinang Hadirkan Layanan Bus SIM Keliling, Catat Lokasi dan Waktunya

Ditemui wartawan usai deklarasi, Kapolresta yang didampingi Kabag Ops Polresta Pangkalpinang Kompol Dewi Rahmailis Munir, Kasat Intelkam Polresta Pangkalpinang AKP Suman Sirait dan Kapolsek Bukit Intan Kompol Yosyua Surya Admaja kembali menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari upaya serupa yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk pembubaran tawuran oleh Sat Samapta Polresta Pangkalpinang beberapa waktu lalu.

"Keberhasilan pencegahan kali ini tidak lepas dari bantuan Pak RT yang memiliki insting dan kewaspadaan tinggi di wilayahnya.

Beliau mengambil tindakan cepat sehingga rencana tawuran dapat digagalkan," tegas Kapolresta.

BACA JUGA:Dukung Mobilitas Internasional, Kemenkum Babel Terbitkan Tiga Stiker Legalisasi Tujuan Qatar

Karena itu, perwira melati tiga ini mengimbau seluruh warga, terutama aparat kecamatan, untuk menjadi kepanjangan tangan polisi.

Menurutnya, patroli dialogis telah dilaksanakan secara rutin, namun kejahatan tetap saja terjadi.

Oleh karena itu, diharapkan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan.

"Kami mendorong masyarakat untuk ikut mengambil tugas selaku aparat penegakan hukum atau pencegahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait