Pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967
Pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967--Foto Antara
BABELPOS.ID - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyerahkan surat kepada perwakilan keluarga Presiden Soekarno di Jakarta, Senin (9/9). Surat tersebut menyatakan Ketetapan (TAP) MPRS nomor 33 Tahun 1967 resmi dicabut.

Pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967--Foto Antara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: antara
