Ada Paman Bejat di Payung! Ponakan Disetubuhi Sejak SD
Pelaku saat digiring ke Mapolres Basel. --Foto: ist
Menurut pengakuan pelaku, ia telah melakukan perbuatan bejat itu sejak tahun 2023, dengan memanfaatkan kedekatan keluarga untuk menutupi aksinya. Korban yang masih anak-anak tidak berani melawan bahkan bercerita kepada siapapun, sampai akhirnya semuanya terbongkar lewat status WhatsApp pelaku sendiri.
Selain itu, pelaku juga melakukan aksi bejatnya dengan bujuk rayu terhadap korban serta mengiming imingi korban dengan memberikan sejumlah uang.
"Atas perbuatannya pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
BACA JUGA:Remaja Asal OKI Ini Setubuhi Anak Bawah Umur di Toboali, Sudah 3 Kali, Katanya Pacaran
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
