Nih Ada Kepres Larangan Jual Rokok Batangan

Nih Ada Kepres Larangan Jual Rokok Batangan

--

6. Penegakan dan penindakan; dan 

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau tersebut digagas oleh Kementerian Kesehatan. 

Aturan tersebut merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: