Wali Kota Serahkan Bantuan Permodalan Usaha Tahap 1 Bagi 41 Pelaku Usaha Mikro

Wali Kota Serahkan Bantuan Permodalan Usaha Tahap 1 Bagi 41 Pelaku Usaha Mikro

Wali Kota Pangkalpinang, Prof.Saparudin Melakukan Penyerahan Bantuan Permodalan Program Pemberdayaan UMKM di Balai Betason Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (15/12/2025).--

Wali Kota Pangkalpinang mendorong peran semua pihak untuk ikut memajukan Kota Pangkalpinang termasuk dari peran pelaku UMKM yang dapat ikut membantu mempromosikan potensi Kota Pangkalpinang  salah satunya sebagai kota kuliner. 

"Mari kita jadikan ini sebagai icon pariwisata, sehingga akan menjadi daya tarik bagi orang - orang untuk datang ke Pangkalpinang," tambah Udin.

Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk terus berkreasi termasuk dengan pandai memanfaatkan promosi penjualan melalui aplikasi online. 

BACA JUGA:Paripurna DPRD Basel, Delapan Dewan Tidak Hadir Tanpa Alasan, Satu Sedang Cuti Menikah

"Kalau kemarin sudah ada produk makanan khas Pangkalpinang yang tembus pasar Australia, maka saya yakin ke depan dengan semangat para pelaku usaha untuk terus meningkatkan nilai jual produknya serta upaya fasilitasi pembinaan UMKM berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, akan semakin banyak produk - produk UMKM yang terus tumbuh maju bahkan menembus pasar nasional hingga luar negeri,"ujar Prof Udin optimis.

BACA JUGA:Paripurna DPRD Basel, Ada Raperda Kabupaten Layak Anak dan Organisasi Perangkat Daerah

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pangkalpinang, Andika Pratama bahwa Penyerahan Bantuan Permodalan Program Pemberdayaan UMKM tahap 1 ini diberikan bagi 41 UMKM dari 8 klasifikasi usaha seperti usaha pengolahan ikan, kue basah, jasa, perdagangan, kedai minuman, makanan saji dan lain - lain.

Ini bertepatan juga dengan 60 hari masa kerja Wali Kota Pangkalpinang sekaligus menandai bahwa telah dimulainya program Pemerintahan Prof Saparudin dan Ayutrisna yang salah satu visinya memang mendukunh keberlanjutan usaha mikro di Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA:Luncurkan 5 Program Studi Baru, UBB Resmi Miliki Jurusan Pendidikan Keguruan

Andika juga menyebut bahwa para penerima manfaat yang menerima perbantuan permodalan ini merupakan pelaku usaha mikro yang memang sudah seleksi dan memenuhi syarat, antara lain punya Nomor Induk Berusaha ( NIB) minimal 2 tahun.

Sampai saat ini jumlah pelaku usaha di Pangkalpinang yang sudah mengantongi NIB berjumlah 26.529 unit usaha.

Dari tahun 2022 tidak pernah mendapatkan bantuan dari pihak manapun, pernah mengikuti bimbingan teknis yang dilaksanakan Diskop dan UMKM Kota Pangkalpinang maupun komunitas masing - masing, telah mengajukan proposal dan sudah diverifikasi serta domisili usaha di Kota Pangkalpinang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: