Posko Pengaduan THR Belitung 2026 Dibuka, Pekerja Bisa Lapor hingga H+7 Lebaran
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK) Kabupaten Belitung, Erwan Junandi. --(Antara)--
Ia mengingatkan bahwa pembayaran THR Lebaran 2026 wajib dilakukan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dengan demikian, para pekerja diharapkan dapat menggunakan THR tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
“Sehingga para pekerja dapat leluasa berbelanja untuk memenuhi kebutuhan Lebaran 2026,” ujar Erwan.
Selain itu, perusahaan juga diingatkan agar membayarkan THR secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, THR wajib diberikan sebesar satu bulan gaji.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Erwan juga menegaskan bahwa THR tidak boleh dibayarkan secara dicicil dan tidak boleh diganti dalam bentuk barang.
BACA JUGA:Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik
“THR Lebaran 2026 tidak boleh dicicil dan tidak boleh diganti dalam bentuk barang.
Harus dibayarkan minimal satu kali gaji atau proporsional sesuai masa kerja pekerja di bawah satu tahun,” tegasnya.
Ia berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Belitung dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR sehingga hubungan antara perusahaan dan pekerja tetap terjaga dengan baik.
“Kami berharap perusahaan dapat patuh dalam membayarkan THR Lebaran 2026 kepada para pekerja,” tandas Erwan. (ant)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
