KRUBMD dan Gubernur Babel Saling Lapor, Dugaan Pencemaran Nama Baik Memanas
Sejumlah tokoh KRUBMD saat membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Gubernur Babel Hidayat Arsani ke Polres Belitung, Jumat (28/11/2025)--
Laporan itu ditujukan kepada Ketua KRUBMD, H Soehadi Hasan, yang pada pagi harinya membacakan pernyataan sikap di Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.
BACA JUGA:Kabupaten Belitung Tanam 196 Bibit dalam Peringatan HMPI 2025 di Desa Pegantungan
Dokumen tersebut berjudul “Komite Reformasi untuk Belitong Masa Depan Politik Bedincak Ala Hidayat Arsani” dan ditandatangani Soehadi sebagai koordinator.
Dalam dokumen itu, terdapat sejumlah poin pernyataan sikap KRUBMD yang dinilai mencemarkan nama baik Gubernur Provinsi Kepulauan Babel.
Poin pertama menyebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut sangat prihatin terhadap kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel yang dinilai berlarut-larut hingga kini.
BACA JUGA:3 Siswa Terbaik SMAN 1 Manggar Wakili Babel pada LDBI Nasional 2025 di Yogyakarta
Poin kedua menyatakan bahwa Kemendagri pernah mengutus seorang dirjen untuk menemui Gubernur Hidayat Arsani, namun disebutkan bahwa yang bersangkutan selalu memiliki alasan untuk tidak bertemu.
Selanjutnya, pada poin ketiga, KRUBMD menyinggung adanya tiga perkara hukum yang dinilai melibatkan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel.
Mulai dari kasus hutang hotel senilai Rp22 juta, dugaan ijazah palsu, hingga kasus skala nasional. Yaitu, terkait tuduhan korupsi Rp500 miliar yang disebut telah dilaporkan Corruption Investigation Committee (CIC) kepada KPK pada tanggal 10 November 2025.
BACA JUGA:75 Mahasiswa Beltim Terima Beasiswa Tidak Tetap, Bupati Dorong Penerima Pulang Membangun Daerah
Merespons hal tersebut, Hidayat Arsani menegaskan bahwa seluruh poin yang disampaikan KRUBMD adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Ia pun memilih membawa perkara ini ke ranah hukum (Polda Babel) agar kabar yang dianggap menyesatkan itu tidak berkembang lebih jauh.
“Tidak benar. Saya sudah lapor Polda Babel jam 5 sore. Apalagi kasus-kasus yang disebutkan dalam pernyataan sikap itu, disebut ada korupsi Rp500 miliar lagi. Semua tidak benar itu,” tegas Hidayat seperti dikutip dari pemberitaan BilitonNews.
BACA JUGA:3 Siswa Terbaik SMAN 1 Manggar Wakili Babel pada LDBI Nasional 2025 di Yogyakarta
Sementara itu, H Soehadi Hasan menyampaikan klarifikasi berbeda. Ia menegaskan bahwa pihaknya bukan pembuat tudingan korupsi tersebut, melainkan hanya mengomentari laporan CIC yang sudah dilayangkan ke KPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
