Pajak Kendaraan Beltim Capai Rp5,59 Miliar, Program Pemutihan Segera Berakhir
Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Babel Wilayah Beltim, KA Deddy Sumeidy- (Foto: Muchlis/BE)--
BABELPOS.ID, MANGGAR – Penerimaan pajak kendaraan di Belitung Timur (Beltim) mencapai Rp5,59 miliar selama program pemutihan yang berlangsung sejak Agustus 2026.
Namun, kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut segera berakhir pada 31 Oktober 2026.
Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Beltim, KA Deddy Sumeidy, mengatakan program pemutihan memberikan hasil positif terhadap penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Total penerimaan selama pemutihan ini Rp5.595.100.000,” kata Deddy saat menyampaikan capaian penerimaan pajak kendaraan di Beltim kepada Belitong Ekspres, Selasa (27/10/2026).
BACA JUGA:Luncurkan Bangka Smart Talent Hub, Bupati Fery Insani Penempatan ASN Berbasis Data, Bukan Kedekatan
Penerimaan tersebut terkumpul selama tiga bulan pelaksanaan program.
Pada Agustus 2026, penerimaan mencapai sekitar Rp1,7 miliar, kemudian Rp1,9 miliar pada September.
Sementara itu, penerimaan Oktober tercatat sekitar Rp1,8 miliar.
Dari total penerimaan selama program pemutihan, PKB pokok menyumbang sekitar Rp4,22 miliar.
Adapun penerimaan BBNKB mencapai sekitar Rp1,357 miliar.
Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 31 Oktober
Deddy mengingatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar segera memanfaatkan sisa waktu program pemutihan.
Program yang berlangsung sejak Agustus hingga akhir Oktober ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:LX 125 Hingga GTS 150 Bekas, Ini 5 Pilihan Vespa Matic di Bawah Rp 50 Juta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
