Pajak Kendaraan Beltim Capai Rp5,59 Miliar, Program Pemutihan Segera Berakhir
Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Babel Wilayah Beltim, KA Deddy Sumeidy- (Foto: Muchlis/BE)--
“Kami mengharapkan masyarakat memanfaatkan program pemutihan yang dilaksanakan mulai Agustus sampai Oktober ini untuk segera melunasi pajak kendaraannya yang masih tertunggak.
Setelah ini tidak ada lagi program pemutihan yang dilaksanakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tegasnya.
Ia memastikan program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berakhir pada 31 Oktober 2026.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran hingga melewati batas waktu tersebut.
BACA JUGA:39 Desa di Beltim Jadi Desa Ramah Perempuan dan Anak, Pemkab Perkuat Perlindungan
Setempoh dan Samling Dioptimalkan
Untuk mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan pajak, UPT Bakuda wilayah Beltim mengintensifkan layanan pembayaran dan kegiatan di lapangan.
Deddy menjelaskan, pihaknya memaksimalkan kegiatan Setempoh dan Samling di sejumlah lokasi yang telah diinformasikan kepada masyarakat di berbagai kecamatan.
Selain itu, UPT Bakuda juga menggelar razia gabungan bersama kepolisian, Dinas Perhubungan, dan BKPD Kabupaten Beltim di beberapa titik.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengingatkan masyarakat agar memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Masyarakat juga didorong memanfaatkan program pemutihan sebelum masa pelaksanaannya berakhir.
BACA JUGA:Rapat Aset HGB PT JHA di Kejari Beltim Tertutup
Penerimaan Pajak Lainnya Juga Dipantau
Di luar penerimaan PKB dan BBNKB selama program pemutihan, UPT Bakuda wilayah Beltim mencatat perkembangan sejumlah sektor penerimaan pajak lainnya.
Penerimaan pajak air permukaan hingga Oktober 2026 tercatat mencapai Rp3,266 miliar dari target Rp3,094 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
